Gandustv.com, Palembang – Hakim vonis kurir narkoba asal Aceh seumur hidup Fanny Ketua Yayasan GANN Sumsel apresiasi Hakim PN Palembang
Berharap upah 200 juta
Tiga kurir 16 kilogram sabu yang ditangkap BNNP Sumsel di Palembang divonis penjara seumur hidup oleh Hakim PN
Palembang Nurfrafyanti Fanny Ketua Yayasan GANN ( Gugus Antisipasi Narkotika Nusantara ) Aktivis anti narkoba yang konsisten sebagai penggiat dalam pergerakan P4GN berikan apresiasi yang luar biasa kepada Hakim dan JPU
Senin,18/7/2022
Fanny menyampaikan terimakasih kepada Hakim dan JPU telah menuntut dan memberikan vonis seberat-beratnya kepada kurir lintas provinsi asal Aceh
“Saya mewakili masyarakat Indonesia terkhusus Sumatera Selatan yang sudah sangat resah dengan peredaran narkoba ini mengucapkan terimakasih dan memberikan apresiasi yang setinggi-tingginya pada Hakim dan JPU dalam melaksanakan tugas mulia ini, yang dimana kita ketahui bahwa peran JPU dan Hakim di pengadilan sangat dibutuhkan keberanian dan kejujuran
Kita sama sama mendukung program pemerintah untuk penanggulangan bahaya narkoba dan prekusor narkotika ini, insyaallah bila ini terus di lakukan dan di siarkan akan memberikan effect jera bila semua pihak bekerja sama dengan baik seperti saat ini mulai dari aparat kepolisian BNN dalam pemberantasan,kemudian Jaksa Penuntut Umum dan Hakim dalam memberikan vonis
Tentu peran serta masyarakat sangat di butuhkan juga , kami berharap kedepan akan kita semua terus sama sama saling meningkatkan perannya masing-masing dalam upaya pemberantasan narkoba ini”tegas Fanny
Diketahui Pengadilan Negeri Palembang menjatuhkan vonis tiga terdakwa kurir sabu asal Aceh, Mirza Ahqwadi, Armiadi dan Samsuar dengan hukuman penjara seumur hidup. Ketiganya ditangkap di rumah makan di Jalan Soekarno Hatta dengan barang bukti 16 kilogram sabu yang akan diantar ke Jakarta.
Vonis dibacakan Majelis Jakim yang diketuai Efrata Heppy Tarigan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Palembang, Senin 18 Juli 2022
Dalam amar putusannya, Majelis Hakim menilai bahwa ketiga terdakwa terbukti secara sah bersalah dan meyakinkan melakukan tindak pidana perantara jual beli narkotika jenis sabu seberat 16 kilogram.
“Atas perbuatannya, para terdakwa diancam dengan pasal Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU 35 tahun 2009 tentang narkotika,” ujar Hakim Efrata.
“Mengadili dengan ini, menjatuhkan hukuman terhadap masing-masing terdakwa, dengan pidana penjara seumur hidup,” katanya saat membacakan putusan dan penasehat hukum terdakwa menyatakan kliennya akan banding
Ketiganya ditangkap pada bulan November 2021 di rumah makan saat mengemudikan Bus Antar Kota Antar Propinsi (AKAP) dari Aceh tujuan Jakarta. Saat itu, petugas melakukan penggeledahan pada Bus yang dikendarai tersangka dan ditemukan barang bukti 15 bungkus coklat yang di dalamnya terdapat sabu 16 kg yang disimpan dalam blower AC.
Hakim Vonis Kurir Narkoba Asal Aceh Seumur Hidup Fanny Ketua Yayasan GANN Sumsel Apresiasi Hakim PN Palembang












