Gandustv.com, Palembang – Puluhan aksi demo Sriwijaya Corruption Watch(SCW ) menggelar Demo di kantor BPN Palembang, Rabu (20/7/2022).
Ketua SCW Sanusi mengatakan, Dalam menindaklanjuti adanya mafia tanah dalam lingkungan Kantor BPN Kota Palembang, belasan aktifis yang tergabung dalam Sriwijaya Corruption Watch (SCW) menyambanginya dan melakukan unjuk rasa terkait penerbitan sertifikat No 5251 tahun 2015 yang dikeluarkan oleh Kantor BPN Palembang. Dan meminta kejelasan dan transparansi untuk bisa buka warkah berkaitan hal tersebut di atas.
” kita menduga, kalau di Kantor BPN Kota Palembang ini juga terdapat mafia tanah. Buktinya saja, di atas tanah yang selama ini saya kuasai dan kelola dengan adanya kebun di lahan seluas satu hektar yang ada di kawasan Jl Mata Merah, sejak tahun 2015 dikeluarkan sertifikat No 5251, yang mana di tahun tersebut, tanah tidak dijual. Namun kenapa terbit sertifikat di atasnya yang juga bukan atas nama saya,”
Lebih lanjut, yang lebih membuatnya heran, batas-batas tanah dan pemiliknya itu berbeda dengan fakta yang ada ketika itu diterbitkan. Apalagi, sejak menguasai lahan tersebut yang dari awalnya hutan ini hingga seperti sekarang ini tidak ada yang menjualnya ke pihak lain. Walaupun dulu, ada orang yang datang mengaku sebagai pemiliknya, namun tidak bisa menunjukkan bukti.
” kami cuma minta diperlihatkan dasar dan bukti kepengurusan sertifikat yang secara terang benderang dan transparan. Kalau memang mau mengadu bukti kepemilikan atau alas surat yang kami miliki selama ini, tentu saja kami siap. Jangan sampai hal ini menjadi preseden buruk bagi Kantor BPN Palembang. Sehingga semua masalah ini jelas dan kejelasan atas lahan tersebut,” terangnya diamini oleh belasan aktifis lain usai mendapat jawaban dari perwakilan Kantor BPN Palembang.
Koordinator Pemeliharaan Data Kantor BPN Kota Palembang, Yusuf mengatakan, terkait dengan aspirasi dari pengunjuk rasa tersebut tentunya tidak bisa serta merta ini dilakukan. Apalagi hal tersebut berkaitan erat dengan data dan kerahasiaan negara yang terutama bukti kepemilikan sertifikat tadi. Namun demikian, pihaknya akan lebih dulu berkoordinasi dengan Kanwil BPN Sumsel, untuk meminta izin agar pihaknya dapat membuka warkah.
” Aspirasi dari pengunjuk rasa ini tentunya kami terima dengan tangan terbuka serta kritik yang membangun bagi Kantor BPN Kota Palembang. Namun demikian, untuk membuka warkah kita harus koordinasi dulu ke Kanwil BPN Sumsel. Hal tersebut juga sembari menunggu PLT Kepala BPN Palembang yang baru. Begitu mendapat izin dan rekomendasi daripada Kanwil BPN Sumsel, kita akan menginformasikan hal ini ke pengunjuk rasa terutama pemilik lahan tadi,”pungkasnya.
Proses Penerbitan Sertifikat No 5251 Tahun 2015 SCW Tuntut Kejelasannya












