Gandustv.com, LUBUK LINGGAU-Kepala Dinas Kesehatan Kadinkes) Kota Lubuklinggau Erwin Armeidi memimpin rapat dengan seluruh apotek, apoteker dan pemilik toko obat guna membahas obat sirup yang beresiko mengandung cemaran Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG) yang menyebabkan gangguan ginjal akut progresif atipikal (GgGAPA).
Kegiatan berlangsung dilantai dua radiologi Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Siti Aisyah,Jumat (21/10) dan dihadiri sebanyak 56 orang peserta pengusaha apoteker serta 4 orang lainnya pengusaha obat.
Erwin Armeidi Kadisnkes Kota Lubuklinggau menyampaikan apotek tidak boleh menjual obat sirup sampai ada keputusan resmi dari pemerintah, jadi setiap penjual harus paham, ada 5 jenis obat yang ditarik, 5 obat tersebut sudah diamankan dan akan ditarik oleh produsen.
Maka dari itu dihimbaukan,setiap apotek harus ada semangat dan mengetahui larangan dari pemerintah, apotek yang ada harus membuat himbauan secara langsung dan di tempel di depan apoteknya.
” Nanti akan dibuat surat edaran di setiap apotik maupun alfamart dan indomaret berkaitan larangan untuk menjual obat dalam bentuk sirup terkhusus 5 jenis obat dilarang BPOM tersebut, mari dukung kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah guna melindungi masyarakat,”kata Erwin.
Ditegasnya lagi,apabila ada apotik yang masih menjual serta melanggar akan segera dilaporkan dan ditindak lebih lanjut karena kesehatan masyarakat adalah yang utama.
“Kita doakan permasalahan ini cepat selesai khususnya di Kota Lubuklinggau karena kota Lubuklinggau sendiri ada 56 apotik dan 4 toko obat belum termasuk Indomaret dan Alfamart.
” Untuk saat ini di Kota Lubuklinggau belum ditemukan anak-anak yang terkena dampak secara langsung obat tersebut,”tegas Erwin.
Ia menambahkan , kedepannya akan dilakukan monitoring, lihat perkembangan yang ada berkaitan dengan obat dan peredaran sirup tersebut.
” Apakah nanti ada penambahan obat yang dilarang peredarannya akan segera disampaikan ke pihak apoteker dan toko obat,”jelas Erwin.
BPOM Lubuklinggau Valentine menerangkan untuk obat bisa dilihat secara langsung di website BPOM, ada 5 jenis obat yang ditarik dan tidak boleh diperjual belikan yakni Termorex Sirup (obat demam), produksi PT Konimex dengan nomor izin edar DBL7813003537A1, kemasan dus, botol plastik @60 ml.
Kemudian Flurin DMP Sirup (obat batuk dan flu), produksi PT Yarindo Farmatama dengan nomor izin edar DTL0332708637A1, kemasan dus, botol plastik @60 ml. Unibebi Cough Sirup (obat batuk dan flu), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DTL7226303037A1, kemasan Dus, Botol Plastik @ 60 ml.
Unibebi Demam Sirup (obat demam), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DBL8726301237A1, kemasan Dus, Botol @ 60 ml.
” Sedangkan untuk Unibebi Demam Drops (obat demam), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DBL1926303336A1, kemasan Dus, Botol @ 15 ml,”terang Velentine.(Nain).












