BERITA  

Ditreskrimsus Polda Sumsel Ringkus 2 Tersangka Pengoplos Minyak Pertalite


Gandustv.com, Palembang, – Dua warga Muara Enim ditangkap oleh tim Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumsel saat melakukan aktivitas ilegal, memalsukan bbm jenis Pertalite dari Sungai Angit Muba.

Ditresnarkoba Polda Sumsel Kombes Pol M Barly Ramadhani menjelaskan saat press release dihadapan wartawan, pada hari Kamis tanggal 01 Desember 2022 sekitar pukul 16.30 wib tim 1 satgas 2 ops illegal drilling berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa adanya aktifitas pengoplosan bbm jenis Pertalite dengan minyak olahan atau sulingan.

Unit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel yang dipimpin oleh Iptu Irawan Adi Candra mendatangai TKP di desa karang raja kecamatan Karang raja kabupaten Muara Enim, dan benar menemukan adanya kegiatan pengoplosan bbm sesuai dgn informasi yg diberikan masyarakat.

“2 orang pekerja yang berada di tempat berikut barang bukti langsung segera kita amankan,” ujarnya.

Masih kata Kombes Barly, barang bukti yang berhasil kita amankan 1 (satu) unit Toyota Kijang Super warna Biru Tua No.Pol BG 1642 D, 14 (empat belas) buah derijen kapasitas 35 liter warna putih berisikan minyak bumi, 1 (satu) buah kaleng zat warna kimia biru, 1 (satu) buah kaleng zat warna kimia kuning, 3 (tiga) buah kaleng cat plastik ukuran 5 Kg, dan 3 (tiga) buah drum plastik kapasitas 200 liter warna biru.

Saat ditanya peredaran tentang peredarannya, Kombes Barly menyebutkan bahwa Pertalite olahan tersebut nantinya akan dijual ke pedagang minyak eceran di wilayah muara enim dan sekitarnya

“Untuk pelaku akan kita kenakan Pasal 54 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan gas bumi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana, terhadap para tersangka dikenakan Setiap orang yang turut serta melakukan meniru atau memalsukan bahan bakar minyak dan gas bumi hasil olahan dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp.60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah),” tutupnya.(Suherman)