Gandustv.com, Muara Enim, – Dua orang tersangka kasus pencurian buah sawit milik PTPN 7 Sungai Lengi (Suli) di areal Afdeling V Blok 1060 Desa Muara Gula Kecamatan Ujan Mas Kabupaten Muara Enim, Jumat (9/12/2022) sekitar pukul 18.00 diamankan Polsek Gunung Megang Polres Muara Enim Polda Sumsel.
Keduanya yakni, Rudianto (26) warga Desa Saka Jaya Kecamatan Ujan Mas Kabupaten Muara Enim dan Pandri (18) warga Desa Harapan Jaya Kecamatan Ujan Mas Kabupaten Muara Enim
Tersangka ditangkap karena kepergok mencuri buah sawit sebanyak 45 Tandan Buah Segar (TBS) milik PTPN 7 Sungai Lengi di Areal afdeling V Blok 1060 Desa Muara Gula Kecamatan Ujan Mas Kabupaten Muara Enim menjelang magrib.
Dari informasi yang berhasil dihimpun, Minggu (11/12/2022), diketahuinya pencurian tersebut berawal Security PTPN 7 Suli, Aman Sulaiman dan Ahmadi (53) melakukan patroli dan setibanya di lokasi tersebut mendengar suara buah kelapa sawit jatuh.
Lalu para security langsung menuju dan mengecek ke arah sumber suara tersebut dan benar mereka melihat para pelaku sedang mengambil buah kelapa sawit milik PTPN 7 Suli.
Kemudian security menghubungi rekannya dan melapor ke anggota Polsek Gunung Megang, untuk ditindaklanjuti.
Berdasarkan laporan tersebut Kapolsek Gunung Megang AKP Nasharudin memerintahkan Team Trabazz Polsek Gunung Megang dipimpin Kanit Reskrim Ipda Sarkati berangkat ke lokasi tersebut.
Dan setiba di lokasi berkoordinasi dengan security PTPN 7 Suli langsung mengamankan para pelaku beserta barang bukti ke Polsek Gunung Megang.Akibat aksi tersebut PTPN 7 mengalami kerugian sekitar Rp 2.691.000.
Kapolres Muara Enim AKBP Andi Supriadi melalui Kapolsek Gunung Megang AKP Nasharudin didampingi Kasubag Humas Iptu RTM Situmorang mengatakan, pihaknya telah mengamankan kedua tersangka bersama barang bukti 45 Tandan buah kelapa sawit.
Selain itu, polisi juga mengamankan satu unit sepeda motor Yamaha Vega ZR Jambrong tanpa Nopol dengan nomor rangka MH35D9204BJ461062 nomor mesin 5D9-1461141, satu utas tali karet ban warna hitam panjang sekitar 1 meter, 7 buah paku kayu, satu buah egrek bergagang fiber panjang sekitar 11 meter.
Kemudian polisi juga mengamankan, 1 helai kaos lengan pendek warna coklat bertuliskan heraints inside, dan 1 helai baju kaos lengan pendek warna putih bermotif segitiga.
Atas perbuatannya kedua tersangka akan dijerat dengan pasal 363 KUHP.(Suherman)
Curi Buah Sawit PTPN 7, 2 Warga Ujan Mas Ditangkap Polsek Gunung Megang












