Gandustv.com, PALEMBANG – Komisi II DPRD Kota Palembang menyoroti polemik pengelolaan parkir di Komplek Rajawali. Bahkan PT Kuala Permai selaku pengelola parkir di lokasi tersebut dihadirkan dalam rapat bersama di ruang Rapat Komisi II Palembang pada Selasa 2 Juni 2026.
Rapat dipimpin langsung oleh Ketua Komisi II DPRD Palembang, Ilyas Hasbullah didampingi Wakil Ketua Komisi II Yudi beserta para Ketua Komisi II DPRD Palembang, Ilyas Hasbullah mengatakan pihaknya menginginkan usaha yang dijalankan oleh PT Kuala Permai dapat terus berkelanjutan tanpa adanya persoalan, saling berkepentingan, saling membutuhkan.
Menurutnya, polemik yang terjadi dalam pengelolaan dapat diselesaikan dengan baik sehingga tidak menimbulkan keresahan bagi masyarakat.
”Siapapun yang berusaha di Palembang harus mengikuti aturan-aturan, baik dari Pemkot maupun aturan yang di atasnya [berlaku],” tegasnya.
Dalam kesempatan itu, Komisi II DPRD Palembang, sempat mendengar bahwa terjadi pengrusakan hingga unjukrasa kala PT Kuala Permai menjalankan pengelolaan parkir.
Tak pelak, pihak DPRD Palembang menegaskan bila hal tersebut telah dilaporkan kepada pihak berwajib untuk terus di-followup, bagaimana dengan perkembangannya. Jangan sampai tidak ada tindak lanjut dari persoalan.
Ilyas menambahkan, dalam rapat tadi pihaknya telah mendengar dari sejumlah pihak, di antaranya, Bapenda, DPMPTSP, PT Kuala Permai, Satpol-PP. Ia berujar pihak pengelola [PT Kuala Permai] harus menyelesaikan tunggakannya [utang-utang] terhadap Bapenda.
”Tentunya, Komisi II DPRD Palembang akan menggelar kembali rapat bersama, terutama persoalan pengelolaan yang dikelola pihak pengelola jangan sampai memberatkan bisnis di lokasi itu,” tukasnya
Sementara, Kuasa Direktur PT Kuala Permai, Markus didampingi Dicky mengungkapkan kronologi lengkap pengelolaan parkir sejak akhir 2025 sekaligus menyampaikan klarifikasi atas pemberitaan mengenai tunggakan pajak yang belakangan ramai diperbincangkan.
”Untuk itu, kami hadir di sini memenuhi panggilan rapat Komisi II DPRD Kota Palembang,” ujarnya
Perwakilan manajemen menyatakan kehadiran mereka merupakan bentuk keterbukaan dan tikad baik kepada pemerintah daerah. “Kami hadir justru karena ingin persoalan ini dilihat
secara utuh. Selama ini informasi yang beredar baru dari satu sisi,” sebutnya.
Sebagai Pengelola, kami menegaskan bahwa kewajiban pajak parkir tetap berjalan sesuai skema yang
disepakati bersama Badan Pendapatan Daerah [Bapenda] Kota Palembang, yang difasilitasi melalui mediasi bidang Perdata dan Tata Usaha Negara [Datun] Kejaksaan Negeri Palembang.
Skema tersebut menetapkan 75 persen dari omzet harian disetorkan ke kas daerah terdiri dari pajak berjalan dan cicilan tunggakan sementara 25 persen menjadi hak operasional pengelola.
Manajemen memaparkan bahwa pembayaran telah dilakukan untuk masa Desember 2025, Maret 2026, dan April 2026, dengan seluruh bukti setoran tersedia dan dapat diverifikasi
langsung oleh Bapenda.
Pengelola juga menjelaskan bahwa setoran masa Desember sempat tertunda karena menunggu arahan resmi mengenai mekanisme penyetoran, yang telah diajukan melalui surat sejak 12 Januari 2026.
“Kami tidak pernah menghindar dari kewajiban. Untuk masa April bahkan kami bayar tepat waktu, kurang dari satu bulan sesuai perjanjian. Kalau ada keterlambatan di masa Maret, itu murni karena dampak gangguan di lapangan yang menghancurkan arus kas kami,” jelasnya.
Soal legalitas maupun tuduhan, pihak Kuala Permai kembali menegaskan keabsahan operasional parkir yang dijalankan. Seluruh dokumen legalitas dan dasar pengelolaan telah dipaparkan
secara terbuka kepada para tenant dalam rapat sosialisasi resmi pada 10 Februari 2026.
Karena itu, menurut pengelola, tidak ada lagi dasar bagi pihak manapun untuk menyebut pemungutan tarif parkir sebagai pungutan liar.
“Legalitas kami sudah jelas dan sudah kami tunjukkan langsung kepada tenant sejak Februari. Pemungutan tarif parkir adalah sah dan merupakan kewenangan pengelola. Jadi tuduhan pungli itu sudah terjawab sejak lama,” paparnya.
Mengenai penetapan tarif, pihak pengelola juga menanggapi narasi yang menyebut tarif parkir di kawasan tersebut tidak masuk akal atau diberlakukan semena-mena.
Menurut manajemen, tarif yang diterapkan tidak lebih tinggi dibandingkan komplek dan kawasan komersial lain di sekitarnya bahkan sejumlah lokasi lain memberlakukan tarif yang lebih tinggi. Dengan demikian, pengelola
menilai tudingan tarif yang berlebihan tidak memiliki dasar.
“Silakan dibandingkan dengan kawasan sekitar. Tarif kami wajar dan setara, tidak ada yang dilebih-lebihkan. Justru kami menjalankan tarif resmi yang menjadi dasar setoran ke kas daerah,” ujarnya.
Tak sampai di situ, pengelola menyebut operasional parkir yang telah
memperoleh izin resmi justru berulang kali dilumpuhkan oleh gangguan dari pihak tertentu.
Setelah segel dibuka pada awal Desember 2025, operasional hanya sempat berjalan sepuluh hari sebelum dihentikan akibat penolakan disertai tekanan.
Kemudian, operasional kembali dibuka resmi pada 19 Februari 2026 setelah rapat sosialisasi, namun keesokan harinya, 20 Februari 2026, fasilitas parkir dirusak: plang diangkat paksa, kabel sistem dan kamera pengawas dicabut, hingga seluruh sistem mati. Peristiwa ini telah dilaporkan ke kepolisian dan kini dalam proses hukum.
Akibat insiden tersebut, menurut pengelola, penerimaan pajak daerah dari sektor parkir di kawasan itu menjadi nihil sepanjang Januari dan Februari 2026. Seluruh biaya pemulihan mulai dari pengadaan palang baru hingga perbaikan sistem ditanggung sendiri oleh pengelola tanpa bantuan pihak manapun.
Sehingga, ujar pengelola, estimasi bahwa penghambatan dan pelanggaran tarif flat operasional telah berimbas pada potensi penerimaan daerah hilang cukup besar.
”Bila beroperasi normal, setoran diperkirakan dapat mencapai puluhan juta rupiah per bulan. Dengan operasional yang terhenti sepanjang awal tahun, potensi setoran yang hilang ditaksir mencapai sekitar Rp150 juta,” urainya.
Polemik Parkir Rajawali Belum Usai, Komisi II DPRD Palembang Desak Tindak Lanjut Kasus Dugaan Perusakan












