BERITA  

MA Tolak Kasasi Asit Chandra, Status Cagar Budaya Makam Pangeran Kramojayo Berkekuatan Hukum Tetap

Gandustv.com, Palembang – Polemik status Komplek Pemakaman Pangeran Kramojayo di Jalan Segaran, Lorong Kambing, Kelurahan 15 Ilir, Kecamatan Ilir Timur I, Palembang, akhirnya menemukan titik terang.

Mahkamah Agung (MA) melalui putusan Nomor 193 K/TUN/2026 tertanggal 27 Juli 2026 resmi menolak permohonan kasasi yang diajukan Asit Chandra. Dengan putusan tersebut, status Komplek Makam Pangeran Kramojayo sebagai kawasan cagar budaya tetap sah dan berkekuatan hukum.

Majelis hakim yang diketuai Yulius dengan anggota Cerah Bangun dan Hari Sugiharto menilai Surat Keputusan (SK) Wali Kota Palembang Nomor 485/KPTS/DISBUD/2024 tentang penetapan Komplek Makam Pangeran Kramojayo, Museum Dr. AK Gani, dan Masjid Lawang Kidul sebagai kawasan cagar budaya tetap sah dan berlaku.

Taufiqurahman Toni, S.H., kuasa hukum zuriat Pangeran Kramojayo dari Firma Hukum Laskar Joeang Persada menilai putusan kasasi dan prosedur hukum ini, putusan tersebut sudah incrach (putusan hukum tetap).

“ Namun kalaupun ada upaya-upaya hukum diluar itu , itu adalah upaya hukum luar biasa,” katanya, Kamis (30/7/2026).

Terkait putusan kasasi ini , pihak meminta Pemkot Palembang yang memiliki legalitas mengeluarkan SK Cagar Budaya segera mengambil terhadap objek cagar budaya tersebut berdasarkan putusan MA tersebut.

“ Kami ucapkan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah berkontribusi baik zuriat, para penggerak cagar budaya , TACB, juga Pemkot Palembang , Aliansi Masyarakat Penyelamat Cagar Budaya (AMPCB) dan semua pihak yang selama ini sudah bersama-sama berupaya mengembalikan aset daerah dalam hal ini komplek pemakaman Pangeran Kramojayo yang sudah di keluarkan penetapan cagar budayanya,”katanya.

Selain itu pihaknya akan berkoordinasi dengan pihak Pemkot Palembang, Tindakan apa yang akan dilakukan setelah keluarnya putusan MA tersebut.
“ Kami menunggu petunjuk dari Dinas Kebudayaan dan juga tentunya dari pihak Walikota Palembang,”katanya.

Sebelumnya, sengketa status Komplek Makam Pangeran Kramojayo sempat bergulir di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Palembang. Pada 16 September 2025, PTUN mengabulkan gugatan Asit Chandra yang mengklaim sebagai pemilik lahan dan membatalkan SK Wali Kota Palembang tentang penetapan kawasan cagar budaya.

Namun, Pemerintah Kota Palembang bersama Taufiqurahman Toni, S.H., kuasa hukum zuriat Pangeran Kramojayo dari Firma Hukum Laskar Joeang Persada dan rekan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Palembang. Dalam putusannya, PTTUN mengabulkan banding tersebut dan menyatakan SK Wali Kota Palembang tetap sah sehingga status Komplek Makam Pangeran Kramojayo sebagai kawasan cagar budaya kembali dipulihkan.

Putusan PTTUN itu kemudian diperkuat oleh Mahkamah Agung yang menolak permohonan kasasi Asit Chandra. Dengan demikian, status hukum Komplek Makam Pangeran Kramojayo sebagai kawasan cagar budaya kini telah memiliki kekuatan hukum tetap.