Gandustv.com, PALEMBANG — Tuduhan atas dugaan penjualan emas palsu yang menyeret Toko Emas Mustika Diamond di PTC Mall Palembang memasuki babak baru yang kian memanas.
Merasa difitnah dan dirugikan hingga Rp1 miliar, pasangan suami istri pemilik toko, Rizki Irawan (32) dan Puput Mustika (31), resmi mengambil langkah hukum tegas dengan melaporkan konsumen bernama Maulana Yunus ke Polda Sumsel.
Kasus ini bermula dari transaksi pada 5 Mei 2026. Saat itu, pembeli telah memeriksa keaslian emas batangan 10 gram tersebut melalui aplikasi CertiEye dan menyetujui keabsahannya di hadapan saksi.
Namun, keanehan muncul saat pembeli kembali ke toko lebih dari sebulan kemudian, tepatnya pada 21 Juni 2026, untuk menjual kembali barang tersebut.
Saat diperiksa, pihak toko terkejut karena barang yang diserahkan diduga kuat bukan emas asli milik toko mereka. Tak hanya itu, nota pembelian yang ditunjukkan terlapor diduga hasil cetak ulang (dipalsukan) dengan detail yang berbeda jauh dari dokumen resmi toko.
Aksi pembeli yang mendadak menuding toko menjual emas palsu di hadapan kerumunan pengunjung lain memicu keributan, hingga berdampak serius pada reputasi bisnis dan omzet toko yang merosot tajam.
Kuasa Hukum Toko Emas Mustika Diamond, Adv. Idasril Faisal Tanjung, SE, SH, MH, MM, menegaskan bahwa tuduhan tersebut sangat tendensius dan berisiko merusak reputasi bisnis yang dibina puluhan tahun.
“Sangat tidak masuk akal jika klien kami yang sudah puluhan tahun berdagang emas di PTC Mall dan tidak pernah memiliki catatan komplain, tiba-tiba mempertaruhkan reputasinya hanya demi emas 10 gram senilai Rp27,15 juta,” ujarnya saat konferensi pers, Minggu (9/8/26).
Dihadapan awak media, Idasril menegaskan bahwa, narasi yang disebarkan ini sangat menyerang integritas klien kami.
“Kami meminta semua pihak menghormati asas praduga tak bersalah dan menyerahkan seluruh proses pembuktian ini kepada pihak kepolisian,” tegas Adv. Idasril Faisal Tanjung, SE, SH, MH, MM.
Sementara itu, ditempat yang sama, pemilik Toko Emas Mustika Diamond, Puput Mustika, membeberkan kronologi sebenarnya.
Menurut Puput, transaksi terjadi pada 5 Mei 2026. Saat itu, pembeli telah memeriksa keaslian emas 10 gram tersebut melalui aplikasi CertiEye dan menyetujui keasliannya di hadapan saksi.
Namun, masalah timbul ketika pembeli kembali ke toko pada 21 Juni 2026 lebih dari satu bulan kemudian dengan maksud menjual kembali barang tersebut.
“Saat beliau datang kembali setelah lebih dari sebulan, kami mendapati bahwa emas yang dibawa bukan barang kami, dan nota pembelian diduga kuat telah dicetak ulang dengan detail yang sangat berbeda dari nota asli toko. Kami sudah beritikad baik mengajak mediasi hingga mendatangi Polsek Ilir Timur II, namun karena tidak ada titik temu dan adanya dugaan pemalsuan nota, kami resmi melaporkan kejadian ini ke pihak kepolisian pada 25 Juni 2026,” ungkap Puput Mustika selaku pelapor/pihak toko.
Pihak Toko Emas Mustika Diamond kini menyerahkan seluruh barang bukti berupa perbedaan fisik nota dan dokumen terkait kepada penyidik Polda Sumsel/Polresta Palembang untuk membongkar fakta sebenarnya di pengadilan.
Dituduh Jual Emas Palsu Hingga Rugi Rp1 Miliar, Pemilik Toko Emas di Palembang Polisikan Pembeli atas Pemalsuan Document












