BERITA  

Hakim Menduga Ada Kejanggalan Dalam Kasus Karung Bekas J&T, Nilai Kerugian Hingga Tanpa Ada Upah Lembur Disorot

Gandustv.com, Palembang – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Palembang mencium adanya kejanggalan dalam perkara dugaan pencurian karung bekas milik mitra J&T KM 11 Palembang yang menjerat dua terdakwa, Ardiansyah Rio Rinaldi dan Yupin.

Kejanggalan tersebut mencuat saat saksi korban sekaligus pelapor, Edward, memberikan keterangan dalam sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan saksi, Senin 26 Oktober 2026.

Di hadapan majelis hakim, Edward menyebut jumlah karung bekas yang dipersoalkan mencapai sekitar 400 lembar.
Padahal, dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang, jumlah karung bekas yang diduga diambil kedua terdakwa hanya 250 lembar.
Perbedaan jumlah tersebut menjadi sorotan dalam persidangan, terlebih ketika keterangan Edward mengenai nilai kerugian juga dipertanyakan.
“Kalau jumlahnya lebih kurang ada 400 pcs karung bekas, Pak. Ada empat bal yang harganya kalau dijual per lembarnya Rp2.200,” ujar Edward di persidangan.

Sementara itu, berdasarkan uraian dakwaan JPU, terdapat tiga bal karung bekas dengan total 250 lembar.
Rinciannya, dua bal berisi 200 lembar dan satu bal lainnya berisi 50 lembar karung bekas.

Edward juga menyebut kerugian yang dialaminya mencapai Rp3,5 juta. Namun, jika mengacu pada harga jual Rp2.200 per lembar yang disampaikannya, jumlah maupun nilai kerugian tersebut menjadi persoalan yang perlu diperjelas melalui pembuktian di persidangan.
Kecurigaan majelis hakim semakin mengemuka, ketika persoalan status kepemilikan karung bekas turut dipertanyakan.
Saksi lainnya bernama Bagus selaku staf admin mitra J&T KM 11 mengaku tidak tahu secara persis soal kepemilikan karung, sehingga muncul pertanyaan mengenai siapa pemilik sah barang yang menjadi objek perkara tersebut.
Terungkap juga dipersidangan, bahwa para pekerja khususnya kurir terpaksa bekerja lembur sampai larut malam tanpa ada uang lemburnya.

PH Tantang Jaksa Buktikan Kepemilikan
Menanggapi fakta persidangan tersebut, tim penasihat hukum terdakwa, Titik Hardiyanti SH dan Septa Sari SH, menantang JPU membuktikan alas hak kepemilikan karung bekas yang diduga dicuri klien mereka.
“Kami meragukan kedudukan hukum pelapor sebagai pemilik sah karung tersebut. Sepanjang fakta di persidangan, karung tersebut adalah inventaris milik J&T yang dipinjam-pakaikan kepada mitra, bukan milik pribadi pelapor,” ujar Titik di PN Palembang, Senin 26 Oktober 2026.

Menurutnya, pembuktian kepemilikan menjadi penting untuk menguji unsur tindak pidana terkait barang milik orang lain.
Karena itu, pihaknya meminta jaksa menghadirkan perjanjian kemitraan, bukti pembelian karung dari mitra J&T serta saksi dari pihak J&T.
“Ini bukan soal siapa boleh melapor. Siapa saja boleh melapor. Tapi di sidang, JPU wajib membuktikan siapa pemilik sah dan siapa yang dirugikan langsung. Jika itu milik J&T, seharusnya J&T yang menjadi korban pelapor,” tegasnya.

Dakwaan Sebut Kerugian Rp3 Juta

Dalam dakwaan sebelumnya, JPU Tri Agustina menyebut Ardiansyah dan Yupin mengambil karung bekas paket milik Edward tanpa izin pada 31 Mei 2026 sekitar pukul 19.05 WIB di kantor J&T, Jalan Sultan Mahmud Badarudin II, Palembang.

Jaksa menguraikan terdapat tiga karung berisi total 250 lembar karung bekas. Dua karung disebut berhasil dijual, sedangkan satu karung lainnya dibawa kembali.
Akibat kejadian itu, korban disebut mengalami kerugian sekitar Rp3 juta.
Sebelumnya, eksepsi atau keberatan yang diajukan tim penasihat hukum kedua terdakwa telah ditolak majelis hakim pada 12 Oktober 2026. Persidangan pun berlanjut ke tahap pembuktian.
Titik menyatakan pihaknya akan terus mendalami keterangan Edward, termasuk dugaan adanya persoalan pribadi antara saksi dan kedua kliennya.
Namun, tudingan tersebut masih merupakan klaim penasihat hukum yang perlu dibuktikan.
Fakta persidangan berikutnya akan menjadi bagian penting untuk menguji perbedaan jumlah barang, nilai kerugian, serta status kepemilikan karung bekas yang dipersoalkan.