Akibat Dendam Lama 7 Pelajar Lubuklinggau Diamankan Polisi

Gandustv.com, LUBUKLINGGAU – Mapolres Kota Lubuklinggau Polda Sumatera Selatan (Sum-Sel),mengelar pers release yang berlangsung di depan ruangan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lubuklinggau Rabu,(12/6).

Terhadap adanya kasus seorang pelajar di Lubuk Linggau dikeroyok oleh 7 (Tuju) orang hingga mengalami luka bacok di bagian perut.

Korban pengeroyokan, Supriadi (16) warga Jalan Bengawan Solo, Gg Damai, Kelurahan Ulak Surung, Kecamatan Lubuk Linggau Utara II.

Aksi pengeroyokan dialami korban diduga pelaku memiliki dendam. 

Aksi pengeroyokan terhadap pelajar itu terjadi Jalan Cekdam, Kelurahan Sukajadi, Kecamatan Lubuk Linggau Barat I, Sabtu, 8 Juni 2024.

Dari 7 orang terduga pelaku, 5 orang berhasil diamankan Tim Macam Unit Pidum Satuan Reskrim Polres Lubuk Linggau.

Sedangkan 2 orang lagi yang sudah diketahui identitasnya, masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Tim Macan Lubuk Linggau.

Kelima terduga pelaku yang diamankan masing-masing inisial RA (16), NW (17), RT (14) masih pelajar, MS (16) dan GP (16).

“Semua yang melakukan pengeroyokan pelakunya anak-anak,” terang Kapolres Lubuk Linggau AKBP Indra Arya Yudha melalui Kasat Reskrim AKP Hendrawan,

Mantan Kapolsek Muara Kelingi itu menjelaskan, akibat aksi pengeroyokan itu, korban mengalami luka bacok di perut serta luka lebam di wajah dan dada.

Sebab selain menggunakan celurit, pelaku ada yang menggunakan batu dan kayu memukul korban.

Hingga saat ini korban masih dalam perawatan intensif untuk penyembuhan di rumah sakit di Kota Lubuk Linggau. 

Kapolres Kota Lubuklinggau AKBP Indra Aryah Yudha melalui AKP Hendrawan, menjelaskan hasil penyidikan sementara, kronologis kejadian, bermula pada Sabtu, 8 Juni 2024, korban naik motor bonceng 3 dihadang 10 orang tidak dikenal.

Menurut versi korban, terduga pelaku berjumlah 10 orang.

Namun hasil dari investigasi Tim Macan Satreskrim Polres Lubuk Linggau, baru mendapat 7 identitas pelaku. 

Setelah menghadang korban,  pelaku langsung turun dari motor. 

Tiba-tiba langsung meninju korban berkali-kali. Sehingga korban Supriadi bersama dengan temannya Esril dan Agil terjatuh dari motor. 

Selanjutnya ketiga korban langsung lari secara berpencar berlainan arah. 

Korban Supriadi lari ke arah Mesat dan dikejar orang yang tidak dikenal berjumlah 10 orang. 

Pada saat korban Supriadi lari ke arah perumahan Mesat, sudah dibacok pakai celurit di bagian perut.

Kejadian tersebut kemudian dilaporkan ke Tim Macan Linggau Satreskrim Polres Lubuk Linggau untuk ditindak lanjuti.

Usai kejadian,  Tim Macan Linggau berhasil mengamankan 4 orang terduga pelaku yakni RA, NW, RT dan MS.

Sedangkan tersangka GP ditangkap, Selasa, 11 Juni 2024 malam.

” Masih 2 lagi (terduga pelaku) kita cari dan motifnya akibat dendam lama,”jelas AKP Hendrawan.

AKP Hendrawan menegaskan,hasil pengembangan dari kasus tersebut, salah seorang tersangka dijerat dengan Undang-undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 yakni RA.

Sebab peran RA hanya menakut-nakuti dengan membawa sajam,artinya untuk pengeroyokan.

Sedangkan tersangka RA tidak terlibat,akan tetapi di perkara lain polisi menjeratnya dengan Undang-undang (UU) Darurat Nomor 12 tahun 1951 dan termasuk kategori anak-anak.

Kemudian tersangka lainnya masih dalam pengejaran pihak kepolisian,sebab masih dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Selanjutnya kami juga pihak Mapolres Kota Lubuklinggau mengharapkan,kepada para pelaku atau tersangka lainnya supaya dapat menyerahkan diri ke Mapolres Kota Lubuklinggau.

Disamping itu juga kami pihak kepolisian Mapolres Kota Lubuklinggau,menghimbau kepada seluruh jajaran baik itu para guru pendidikan maupun orang tua.

” Agar kiranya dapat,memberikan arahan kepada anak-anaknya yang masih dalam tahapan pelajar sehingga tidak terjadi hal-hal yang tidak kita inginkan,”tegas Kasatreskrim.