Gandustv.com, Palembang, – Walaupun diguyur hujan, puluhan massa yang tergabung dari Aliansi Mahasiswa Sumatera Selatan (AMSS), menggelar aksi demonstrasi di Bundaran Air Mancur (BAM) Palembang, Rabu (29/9/2021).
Para Mahasiswa tersebut, menolak segala bentuk intervensi kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Reza Anggara, Presiden Universitas Islam Raden Fatah, mengatakan, pendemonstrasi melihat ada pihak-pihak yang berusaha mengintervensi KPK. Padahal, semua tahu betul jika KPK adalah lembaga yang independen.
“Ada oknum yang tidak bertanggungjawab mengatasnamakan masyarakat dan Mahasiswa dari Sumsel saat demo di Depan Gedung KPK di Jakarta Senin kemarin untuk mengintervensi KPK. Hari ini kita tolak, tidak boleh ada yang mengintervensi KPK,” tegasnya kepada awak media, Rabu (29/9/2021).
Dalam orasinya, ada tiga poin tuntutan yang disampaikan, pertama, mengecam keras pihak-pihak yang mengatasnamakan Mahasiswa Sumatera Selatan yang berusaha mengintervensi KPK melalui presiden, kedua, menolak segala bentuk intervensi terhadap KPK sekali pun kepala negara, dan yang ketiga, mendukung penuh independensi KPK dalam menjalankan tugas dan wewenang.
Sementara itu Koordinator Aksi, Rudianto Widodo mengatakan, sesuai Undang-Undang (UU), Presiden hanya diberi kewenangan untuk menunjuk dan mengesahkan pejabat negara dan eselon I melalui Surat Keputusan (SK). Itu pun atas usulan pejabat pembina pegawai yang bersangkutan, yaitu kepala kementerian dan lembaga, seperti Komnas HAM, Ombudsman dan Mahkamah Agung (MK).
Oleh sebab itulah, jika Presiden mengurus administrasi KPK, dapat dipandang mengganggu independensi dan integritas dalam penegakan hukum pidana korupsi di Indonesia.
“KPK per 30 September 2021 memberhentikan 56 pegawai KPK yang dinilai tidak memenuhi syarat berdasarkan hasil tes wawasan kebangsaan. Tak ada satupun yang bisa mengintervensi KPK sekalipun Presiden,” ujar Widodo dalam orasinya di BAM Palembang.
“Kami Aliansi Mahasiswa Sumatera Selatan (AMSS) mendukung penuh segala bentuk apapun yang sudah diputuskan oleh KPK terhadap 56 pegawai KPK yang tidak lulus tes wawasan kebangsaan,” ucapnya.