Gandustv.com, PALEMBANG – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Palembang secara resmi meluncurkan Program Pengurangan Pokok dan Penghapusan Sanksi Administrasi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) versi 2 serta pajak daerah lainnya. Program yang bertujuan meringankan beban wajib pajak ini berlangsung dari 2 November hingga 30 Desember 2025.
Peluncuran program ini dilakukan di Palembang Indah Mall, Minggu (2/11/2025). Kepala Bapenda Kota Palembang, Marhaen, SH, M.Si., menjelaskan bahwa inisiatif ini difokuskan untuk membantu masyarakat, khususnya yang masih memiliki tunggakan pajak dalam jangka waktu lama.
“Program ini bertujuan untuk meringankan beban masyarakat terkait sanksi atau pokok denda PBB yang telah diterbitkan sejak tahun 2002 hingga 2019. Untuk periode tersebut, kami berlakukan penghapusan pokok dan denda secara penuh,” jelas Marhaen saat diwawancarai awak media.
Sementara itu, untuk tunggakan pada periode tahun 2020 hingga 2024, Bapenda memberikan keringanan berupa pemotongan pokok pajak sebesar 50%. Kebijakan ini berlaku dengan ketentuan bahwa wajib pajak telah melunasi kewajiban pajak tahun berjalan, yaitu tahun 2025.
Tidak hanya terbatas pada PBB, program ini juga mencakup penghapusan sanksi administrasi untuk jenis pajak daerah lainnya. Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakannya.
“Kami berharap masyarakat dapat memanfaatkan kesempatan ini sebaik mungkin. Selain meringankan beban administrasi, program ini juga menjadi langkah untuk mendukung pembangunan di Kota Palembang,” tambah Marhaen.
Untuk memudahkan masyarakat, pembayaran pajak dapat dilakukan langsung di kantor Bapenda Kota Palembang atau melalui seluruh cabang Bank Sumsel Babel yang tersebar di kota ini.
Dengan target penerimaan pajak daerah tahun ini sebesar Rp1,8 triliun, Bapenda terus berupaya memberikan kemudahan dan insentif. “Melihat kondisi perekonomian yang masih cukup menantang, kami berikan berbagai potongan dan diskon agar masyarakat tetap termotivasi untuk membayar pajak,” tutup Marhaen.
Bapenda Palembang Luncurkan Program Pengurangan dan Penghapusan Denda PBB, Berlaku hingga Akhir 2025












