Gandustv.com, Tangerang 18/07/2021
Sidang lanjutan yang ke enam di gelar lagi untuk kasus penipuan dan penggelapan pencucian uang berkedok jual beli Apartement dankondotel Grand Eschol Residence tangerang oleh PT Mahakarya agung putra(MAP) dengan terdakwa Hendra murdianto kembali di gelar di PN tangerang.
Walaupun terlambat karena padatnya sidangyang akan di jadwalkan jam 13.00 wib menjadi sekitar jam 15.00 wib.
Karena penipuan yg dilakukan oleh PT MAP memakai nama besar “ASTON’ maka sidang hari ini CEO PT ARCHIPELAGO John Flood di hadirkan sebagai saksi.
Dalam kesaksianny Jhon flood memberikan keterangan bahwa memang benar ada penanda tanganan perjanjian antara pihak Aston dengan MAP namun perjanjian tersebut PT MaP telah melakukan finalisasi pembangunan apartemen dan hotel tidak ada pembangunan kondotel hanya apartemen dan hotel tegasnya dan yang terkait dengan promosi atau publikasi atsu brosur yang di gunakan PT MAP dengan menggunakan nama Aston jhon mengatakan tidak tahu,menurut jhon semua yang berkaitan dengan penggunaan bama ASTON seharusnya ada “DISCLAIMER”. Sebelum itu di publikasikan,bamun di brosur itu tidak ada tegas jhon setelah melihat brosur yang di perlihatkan oleh jaksa penuntut umum kepada jhon flood.
Hal yang sama juga di tanyakan oleh jaksa penuntut umum kepada saksi Niko yang merupakan bekas paralegal PT MAP terkait perijinan kondotel
Pasalnya saksi niko yang menyodorkandokumen PPJB kondotel kepada para konsumen untuk di tanda tangani dan dalam dokumen tersebut tertera jelad kondotel bukan apartemen atau hotel .
Sementara niko tahu bahwa PT MAP belum memiliki perijinan terkait pembangunan kondotel namun saksi menjawab saya tidak tahu dikarenakan dokumen itu sudah ada senenjak saya masuk thn 2016 ungkap niko.
Yang mengherankan lagi niko sebagai paralegal tidak mengetahui isi dokumen dari PPJB karena semua dokumen sudah ready dari saudara erwin palo dan niko hanya menyerahkan saja dokumen tsb kepada konsumen pengakuan dari niko
Majelis hakim sempat menegur saksi niko karena dianggap tidak memberikan pernyataan yang sebenarnya tentang apakah saksi mengetahui alasan penghentian proyek tersebut.
Kesaksian niko verbeda dengan apa yang sudah tertuang dalam BAP penyidikan .
Sidang di tutup pd pukul 17.30 wib dan di lanjutkan berikutnya pd tgl 24/07/2021.
Disini sekali lagi para korban berharap agar majelis hakim memberikan keputusan yang seadil adilnya untuk para korban penipuan yang dilakukan oleh PT Mahakarya agung putra (NDA)