Gandustv.com,Bangka Tengah – insiden dugaan tindak kekerasan terhadap seorang awak media terjadi di area SPBU Bukit Kejora, baru-baru ini,Senin (23/02/2026).
Peristiwa tersebut dari berbagai pihak, terutama kalangan jurnalis yang menilai tindakan tersebut mencederai kebebasan pers.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, kejadian bermula saat seorang awak media mendatangi SPBU tersebut dengan tujuan meminta klarifikasi kepada pihak manajemen terkait sejumlah informasi yang beredar di masyarakat.
Namun, ketika hendak menemui manajer SPBU untuk konfirmasi, awak media tersebut justru mendapat perlakuan tidak menyenangkan dari salah satu oknum petugas.
Diduga, oknum petugas bersikap arogan dan menghalangi tugas jurnalistik.
Situasi sempat memanas hingga berujung pada dugaan pemukulan terhadap awak media yang tengah menjalankan tugas peliputan.
“Saya hanya ingin meminta waktu untuk bertemu manajer guna konfirmasi pemberitaan.
Namun tiba-tiba suasana memanas dan saya didorong hingga dipukul,” ujar korban kepada sejumlah rekan seprofesi.
Insiden ini menuai reaksi keras dari kalangan jurnalis.
Mereka menegaskan bahwa tindakan kekerasan terhadap wartawan merupakan pelanggaran serius terhadap Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang menjamin kebebasan pers dan perlindungan terhadap wartawan dalam menjalankan tugasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak manajemen SPBU Bukit Kejora belum memberikan keterangan resmi terkait insiden tersebut. Upaya konfirmasi masih terus dilakukan.
Sejumlah organisasi pers di daerah tersebut mendesak agar kasus ini segera ditindaklanjuti secara hukum, serta meminta aparat penegak hukum turun tangan untuk mengusut dugaan tindak kekerasan tersebut secara transparan dan profesional.
Peristiwa ini menjadi pengingat bahwa sinergi antara pihak perusahaan dan insan pers sangat penting demi terciptanya keterbukaan informasi publik serta menjaga kondusivitas di tengah masyarakat.
Diduga Arogan, Oknum Petugas SPBU Bukit Kejora Pukul Awak Media Saat Konfirmasi












