Ditresnarkoba Polda Sumsel Berhasil Mengamankan 2,3 Kg Sabu Dan 2.168 Butir Ekstasi


Gandustv.com, PALEMBANG, – Diresnarkoba Polda Sumsel Kombes Pol Heri Istu Hariono, S.Si di dampingi oleh Kasubbid Penmas AKBP Iraliansah, SH dan perwakilan dari Dit Tahti Polda Sumsel memimpin Press Release ungkap kasus tindak pidana narkotika, Kamis (23/9/2021) pukul 13.00 Wib bertempat di Halaman Gedung Ditresnarkoba Polda Sumsel.


Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumsel berhasil menangkap 17 orang pelaku tindak kejahatan narkoba di wilayah Sumsel selama September 2021 ini.

Hal ini dijelaskan oleh Direktur Ditresnarkoba Polda Sumsel, Kombes Pol Heri Istu Hariono mengatakan, “bahwa pada September 2021 ini anggotanya berhasil mengungkap 14 laporan polisi dengan mengamankan tersangka sebanyak 17 orang yang terdiri dari 16 laki-laki dan satu perempuan”.

“Dari tangan para pelaku ini kita berhasil mengamankan barang bukti berupa 2,3 Kilogram (Kg) sabu, 2.168 butir ekstasi dan 55,66 gram serbuk ekstasi,” ujarnya disela-sela press release di halaman Ditresnarkoba Polda Sumsel, Kamis (23/9).


Dirinya menjelaskan, bahwa dari hasil ungkap kasus yang dilakukan ini pihaknya berhasil menyelamatkan 18.462 jiwa. “Kita harapkan akan terus melakukan pengungkapan kasus yang kita prediksikan akan menyelamatkan lebih banyak lagi masyarakat dari jeratan barang haram ini,” katanya.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Drs Supriadi MM melalui Kasubbid Penmas Bid Humas Polda Sumsel, AKBP Iralinsah SH menambahkan, bahwa para pelaku di jerat primer pasal 114 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) subseder pasal 112 ayat (2) Jo pasl 132 ayat (2), 127 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Dari pelaku yang berhasil diamankan anggota Ditresnarkoba Polda Sumsel ada enam Tempat Kejadian Perkara (TKP) yakni di Palembang, Kabupaten Muara Enim, Kabupaten Musi Banyuasin, Kabupaten OKU Timur, Kabupaten OKI dan Kabupaten OI.

Untuk pasal yang di langgar oleh para tersangka adalah Primer Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (2) JO Pasal 132 ayat (1), 127 (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman Pidana penjara paling singkat 20 tahun dan paling lama pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, pidana penjara seumur hidup, atau pidana mati.(Suherman)