BERITA  

Dituntut JPU KPK 5 Tahun Penjara, Juarsah Tetap Optimis Dirinya Tidak Bersalah


Gandustv.com, Palembang, – Jaksa penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Rikhi Benindo Magnaz, S.H, menuntut terdakwa Juarsah dengan 5 tahun Pidana penjara, yang digelar di pengadilan Negeri (PN) Tipikor Palembang, Jumat (8/10/2021)


Dihadapan Majelis Hakim yang diketahui oleh Sahlan Efendi, SH MH, Jaksa penuntut Umum (JPU) KPK menjelaskan bahwa perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dari korupsi.

Atas perbuatannya, terdakwa Juharsah terbukti melanggar dua pasal sekaligus yakni melanggar Pasal 12a dan Pasal 12B Undang-Undang RI nomor 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi.


“Menuntut agar majelis hakim menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa selama 5 tahun dan pidana denda sebesar Rp300 juta dengan subsider enam bulan kurungan,” ujarnya.

Selain itu juga terdakwa dijatuhi pidana tambahan berupa wajib mengganti uang kepada negara sebesar Rp4.017.000.000,00 dengan ketentuan apabila terdakwa tidak sanggup membayarkan uang pengganti satu bulan setelah inkracht, maka harta benda dapat disita dan dilelang.

Usai mendengar tuntutan dari JPU, majelis hakim Tipikor Palembang diketuai Sahlan Effendi, SH.,MH menunda jalan persidangan satu minggu kepada terdakwa Juarsah serta penasihat hukum terdakwa guna menyusun pembelaan (pledoi) untuk agenda persidangan selanjutnya.

Saat usai persidangan, terdakwa Juarsah mengatakan kepada awak media, akan tetap optimis bahwa dirinya tidak bersalah dalam perkara ini meskipun dituntut lima tahun penjara.

“Karena dalam persidangan, tidak ada satupun bukti yang mengatakan saya menerima uang sebagaimana yang disangkakan kepada saya,” ungkap Juarsah kepada wartawan.

“Terima kasih support nya kepada rekan-rekan wartawan yang selalu mengawal dan mengikuti jalannya persidangan,” ujarnya Juarsah saat mau masuk kedalam mobil tahanan.

Dijelaskan bahwa terdakwa Juharsa, mantan Bupati Muara Enim Non aktif, Diduga turut serta melakukan Tindak Pidana Korupsi pengerjaan 16 Paket Proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Muara Enim, Tahun Anggaran 2019. Dan juga diduga turut serta menerima Rp 4 miliar dari para pengusaha yang mendapatkan proyek di daerahnya.