Gandustv.com, Palembang, – Empat akun Instagram resmi dilaporkan ke Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Sumatera Selatan karena diduga mengunggah video bermuatan asusila atau pornografi. Keempat akun tersebut adalah @mubaterciduk, @sekayuterkini, @miminsekayu, dan @infobayunglincir.
Laporan ini dilayangkan oleh AG (44), warga Jalan Peternakan, Sekayu, Kabupaten Musi Banyuasin. AG merupakan orang tua dari VRP (15), seorang pelajar kelas X (satu) SMA di Sekayu yang menjadi korban dalam video tersebut. Laporan resmi terdaftar dengan nomor LP/B/181/II/2026/SPKT/Polda Sumatera Selatan tertanggal 5 Februari 2026, yang diterima oleh Ka SPKT Ipda Setia Gunawan.
Menurut keterangan pelapor, video tersebut diunggah oleh keempat akun pada Selasa (3/2/2026) sekitar pukul 20.00 WIB. Meski akhirnya dihapus, video tersebut sempat ditonton puluhan ribu kali dalam hitungan jam. Hal ini menyebabkan dampak psikologis yang berat bagi korban dan keluarganya.
Usai membuat laporan, AG menyatakan rasa kecewa dan penyesalannya atas tindakan para pemilik akun tersebut.
“Saya minta kasus ini diusut tuntas. Keempat akun Instagram itu harus bertanggung jawab. Anak saya menjadi jatuh mentalnya (down), malu, dan tidak mau sekolah. Siapa yang menyebarkan dan siapa pemilik akunnya harus diusut,” tegas AG. Kamis (05/02/26).
AG menambahkan bahwa putrinya, yang merupakan pelajar berprestasi, kini kehilangan rasa percaya diri serta mengalami penurunan kondisi fisik dan mental.
Dalam laporan tersebut, pelapor menyertakan dugaan pelanggaran Pasal 407 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 (tentang KUHP terkait konten pornografi)
Saat ini, kasus tersebut tengah ditangani secara intensif oleh Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Sumatera Selatan untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
Empat Akun Instagram Dilaporkan ke Polda Sumsel Sebarkan Video Asusila












