Gandustv.com, Palembang, – Babak baru fakta persidangan lanjutan terduga korupsi dana hibah Masjid Sriwijaya, dengan terdakwa Eddy Hermanto, Syarifuddin, Yudi Arminto, dan Dwi Kridayani yang di gelar di PN Palembang, Jum’at (15/10/2021).
Sidang yang dipimpin oleh Ketua Majlis Hakim Sahlan Efendi, SH., MH., berlangsung mulai pukul 14:00 WIB sampai dengan pukul 23:00 WIB, dengan menghadirkan Lima Orang Saksi Ahli yaitu : Keuangan Negara, Keuangan Daerah, Ahli Konstruksi, Ahli Hukum Pidana, dan Ahli Pengadaan Barang dan Jasa.
Ahli-ahli tersebut di hadirkan oleh Penasehat Hukum terdakwa, untuk kepentingan persidangan. Guna mengungkap fakta-fakta yang sebenarnya.
Perlu diketahui, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel, Roy Riadi SH MH, pada Selasa (12/10/2021) menegaskan, jika pihaknya memastikan kerugian negara dalam dugaan kasus korupsi pembangunan Masjid Sriwijaya Palembang adalah Total Loss.
Menurut Saksi ahli Keuangan Negara bernama Dr. H. Eko Sambodo, SE., MM , M.Ak., CFrA menjelaskan, “sidang malam ini prosesnya cukup melelahkan, tapi saya bisa memberikan keilmuan saya kepada majlis terkait dengan perhitungan kerugian negara”.
“Soal Total Loss, menurut saya itu tidak ada.
karena menurut saya harus diuji di lapangan, jika ternyata dilapangan sudah ada pekerjaan dan sepanjang pekerjaan ini sesuai dengan bunyi dalam kontrak atau softdrawing, maka ini tidak bisa di katakan Total Loss, karna sudah ada yang di kerjakan” ujar Dr. Eko.
“Apakah ini sesuai atau tidak dengan kontrak, nanti harus di uji di lapangan. Tapi intinya dalam pekerjaan proyek pembangunan Masjid Sriwijaya tidak ada yang namanya Total Loss,” pungkasnya.
Nurmala Dewi, SH., MH., selaku Penasehat Hukum Eddy Hermanto (mantan Ketua Panitia Pembangunan Masjid Sriwijaya) mengatakan, “Total Loss itu sendiri dari ahli sebelumnya, tentang menghitung kerugian negara juga mengatakan bahwa tidak ada yang namanya Total Loss”. didalam Pembangunan Masjid Sriwijaya Palembang.
Terkait pernyataan JPU yang menjadikan sebab diterapkannya Total Loss pada pembangunan Masjid Sriwijaya didasarkan kepada Lahan yang diklaim milik masyarakat, dijelaskan Nurmala itu tidak ada hubungan dengan Fisik yang sudah dikerjakan.
“Jika klaim warga dikaitkan dengan total loss maka semakin tidak relevan karena Pemprov sumsel sendiri telah banyak menyelesaikan klaim-klaim warga seperti yang terjadi dengan Lahan Masjid Sriwijaya, antara lain lahan Pembangunan Gedung Kejaksaan Tinggi dan lahan kampus B UIN Raden Fattah yg juga sudah diputus MA RI,” ungkap Nurmala.
“Karena pembangunan Masjid Sriwijaya sudah berjalan dan ada bentuk fisiknya yang bersesuaian, antara Biaya yang dikeluarkan sebesar Rp.130 Milyar dari anggaran Pembangunan keseluruhan sebesar Rp. 668 Milyar. Dibandingkan dengan Progres Kemajuan Fisik yang telah dicapai yaitu sebesar 19.27 Persen maka tidak bisa dinamakan Total Loss,” ujar Hj. Nurmala kepada awak media.