BERITA  

Kebebasan berpendapat di Ruang Digital Miliki Batasan

Gandustv.com, Palembang – Kebebasan berpendapat secara terbuka di berbagai platform ruang digital. Tapi kebebasan berekspresi atau mengemukakan ide, gagasan dan pendapat di dunia digital sama halnya di dunia nyata memiliki batasan-batasan dan aturan main.


Menurut Dian Anggraini SIP MSi, Dosen Sekolah Tinggi Ilmu Administrasi (STIA) Satya Negara Palembang, kebebasan bereskpresi adalah cara untuk pencarian kebenaran.

Kebebasan berekspresi ditempatkan sebagai kebebasan untuk mencari, menyebarluaskan dan menerima informasi serta kemudian memperbincangkannya – apakah mendukung atau mengkritiknya – sebagai sebuah proses untuk menghapus miskonsepsi kita atas fakta dan nilai.

Dalam paparannya berjudul “Etika Digital Dalam Kebebasan Ekspresi” yang disampaikan pada Webinar Gerakan Nasional Literasi Digital 2021 di Palembang, Senin (23/8).

Menurutnya sejumlah batasan kebebasan berekspresi di dunia digital. Kebebasan berekspresi menurut Dian, bukan hal yang absolut.

Kebebasan berekspresi ini senantiasa dibatasi oleh hak orang lain untuk menjaga nama baiknya masing-masing. Karena itulah kita mengenal adanya aturan hukum atas pencemaran nama baik dan hasutan.

“Standar internasional Hak Asasi Manusia (HAM) mengakui adanya pembatasan terhadap kebebasan berekspresi. Pembatasan harus memenuhi beberapa syarat yaitu melalui parameter pembatasan pada pasal 19. Pembatasan bertujuan melindungi kepentingan yang sah,” katanya.

Sebelum giliran Dian Anggraini yang juga Sekretaris Lembaga Penjamin Mutu STIA Satya Negara Palembang, Webinar Gerakan Nasional Literasi Digital 2021 yang mengangkat tema “Kebebasan Berekspresi di Dunia Digital” juga menghadirkan tiga narasumber yakni Muhamad Rosit MSi (Dosen Prodi Ilmu Komunikasi), Deden Mauli Darajat MSc. (Direktur Eksekutif Pusat Pengkajian Komunikasi dan Media/P2KM UIN Jakarta) dan Steven Anthony SIP MSi (Manager Registrasi dan Asesmen Universitas Terbuka Palembang).

Seperti webinar-webinar sebelumnya, webinar kali ini dimulai pukul 09.00 yang dibuka oleh moderator Ayu Amelia.

Kemudian menayangkan Lagu Indonesia Raya yang diikuti semua peserta webinar dan dilanjutkan dengan penayangan video keynote speech yaitu Semuel A Pangerapan, Direktur Jenderal (Dirjen) Aplikasi Informatika (Aptika) Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia (Kemenkominfo RI).
Kemudian, keynote speech kedua disampaikan Wali Kota Palembang H Harnojoyo yang mengapresiasi penyelenggaraan webinar tersebut. Untuk menghangatkan suasana webinar yang dihadiri para peserta secara virtual, dihadirkan Key Opinion Leader (KOL) yakni Afini Putri Rahmatika alias @pinieyes yang merupakan seorang Presenter @jtv_rek, Putri Indonesia Jawa Timur dan Miss Internet Indonesia 2017.
Terpisah, Suryati Ali selaku Runner Literasi Digital wilayah Palembang Sumsel menyebutkan, webinar yang digelar Kemenkominfo RI bekerjasama dengan Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang dan Pemprov Sumsel diikuti secara daring oleh 832 orang peserta dari kalangan mahasiswa.

Untuk webinar selanjutnya imbuh Suryati, diselenggarakan hari ini, Selasa (24/8) dengan tema “Asik Jualan Online Pakai Media Sosial” yang bakal menghadirkan empat narasumber berkompeten antara lain Dian Natale (Strategic Brand Identity, Founder TokozioDesign.com), Astri Dwi Andriani SIKom MIKom (Dekan Fakultas Komunikasi dan Penggiat Media Digital), Ruda Ermansyah. (Ketua Asosiasi UMKM dan IKM Nusantara & Enterpreneur) dan Ariodillah Hidayat SE MSi (Dosen Fakultas Ekonomi Universitas Sriwijaya).(Ali Goik)