Gandustv.com, PALEMBANG – Sejumlah tokoh yang peduli dengan keuangan, pembangunan dan masyarakat banyak prihatin dengan kebijakan Walikota Palembang dan DPRD Kota Palembang yang memberikan uang tunjangan kinerja (Tunkin) dan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) kepada para pejabat dan aparatur sipil negara (ASN) di jajaran Pemkot Palembang. Prihatin karena kinerja sebagian pejabat dan ASN tersebut tidak pula hebat luar biasa, bahkan boleh dikata jelek.
“Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) memberikan opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang tahun anggaran 2022 berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang disampaikan beberapa bulan lalu. Dari hasil pemeriksaan BPK RI itu, terdapat banyak kesalahan, kekeliruan, pelanggaran peraturan perundang-undangan bahkan ada terindikasi KKN,” kata M. Haekal Al-Haffafah, S.Sos, M.Sos menanggapi permintaan sejumlah masyarakat sipil kepada Ketua dan Anggota DPRD Kota Palembang agar menghentikan (stop) pemberian dana Tunkin dan atau TPP serta tunjangan lainnya untuk Walikota, pejabat serta ASN di Ibukota Sumsel ini.
Sebelumnya, pada Kamis 3 Agustus 2023, Ade Indra Chaniago dan kawan-kawan dari masyarakat Kota Palembang peduli keuangan daerah dan anti korupsi, bersama wartawan senior, Afdhal Azmi Jambak menyampaikan secara langsung kepada Ketua Komisi II DPRD Kota Palembang agar Ketua dan anggota DPRD Palembang rapat istimewa dengan agenda stop pemberian uang Tunkin dana tau TPP atau tunjangan lainnya pada tahun 2023.
“Alasannya sudah sangat jelas, Pemkot Palembang pada tahun 2022 lalu kinerjanya tidak bagus. Buktinya opini BPK RI turun dari Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) jadi WDP. Dengan WDP itu, banyak sekali uang yang harus dikembalikan oleh sejumlah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) ke Kas Negara. Bahkan dari LHP BPK tersebut terungkap dengan terang benderang pelanggaran hukum yang patut diduga rencana korupsi. Tetapi rencana atau niat itu digagalkan auditor BPK RI. Salah satu indikasi korupsi adalah dengan adanya transaksi dari Bagian Umum Pemkot Palembang di toko yang sudah tutup, sudah tidak beroperasi lagi. Itu salah satu contoh saja,” kata Afdhal menambahkan pernyataan Ade Indra Chaniago di rapat Komisi II DPRD Palembang yang dihadiri Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Palembang, Agus Kelana.
Sementara itu, Praktisi hukum Sumatera Selatan, Febuar Rahman, SH dengan lantang meminta aparat penegak hukum terutama jaksa dan polisi memproses sesuai hukum yang berlaku terhadap semua oknum pejabat dan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemerintah Kota Palembang yang patut diduga melakukan tindak Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) pada pekerjaan tahun anggaran 2022.
Dengan BPK memerintahkan kembalikan uang ke Kas Negara dalam jumlah besar, puluhan milyar karena adanya pelanggaran, pekerjaan tidak sesuai kenyataan sebenarnya, penyimpangan dan indikasi KKN yang dilakukan dengan sengaja atau sudah direncanakan, maka jaksa atau polisi mestinya proaktif bergerak, melakukan penyelidikan dan penyidikan.
“Persekongkolan pengerjaan proyek sehingga tidak sesuai spec, negara dirugikan, orang tertentu diuntungkan itu korupsi. Pembayaran dengan bukti-bukti kwitansi palsu atau fiktif, atau pengadaan tidak sesuai dengan kenyataannya, beli barang di toko yang sudah tutup atau tidak ada lagi, membayar konsultan padahal tidak masuk bekerja, maka itu sudah positif korupsi. Jaksa atau polisi harus segera proaktif menindak tegas, menyelidiki dan menyidik sesuai hukum yang berlaku,” kata Febuar Rahman.
“Tangkap, adili dan penjarakan mereka yang sudah menerima dana Tunkin tetapi masih melakukan korupsi. Polisi atau jaksa dan bila perlu KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) segera turun tangan memeriksa semua pejabat yang diduga terindikasi terlibat korupsi pada tahun anggaran 2022. Sebab dari temuan BPK sudah jelas terlihat adanya kesalahan yang sudah direncanakan. Dan, kebetulan auditor BPK memeriksa pekerjaan itu dan menemukan perbuatan melanggar hukum tersebut. Kalau saja BPK tidak memeriksa pekerjaan tersebut, maka oknum pejabat dan pihak ketiga tersebut akan goyang kaki menikmati duit korupsi itu,” kata Haekal pula.
Febuar yang juga Ketua Partai Perindo Sumsel ini dengan tegas mengatakan, yang diberikan kesempatan mengembalikan uang atau barang dalam waktu 60 hari hanyalah uang atau barang yang kelebihan karena kesalahan administrasi.
“Kalau uang yang diambil sudah direncanakan dengan melanggar hukum, yang tidak ada dibuat seolah-olah ada alias fiktif, maka tidak ada ampun itu masuk korupsi,” katanya seraya menegaskan semua pihak yang melakukan perbuatan melanggar hukum, merugikan keuangan negara, menguntungkan diri sendiri, orang lain atau korporasi harus ditindak tegas. Baik itu di jajaran Pemkot Palembang maupun di Pemkot dan Pemkab lainnya termasuk di Pemprov Sumsel.
Haekal yang juga Ketua Panitia Kongres Nasional IKA FISIP Unsri ini membenarkan, dugaan korupsi diduga terjadi juga pada pekerjaan lain yang luput dari pemeriksaan BPK tetapi sudah dirancang untuk dikorup dengan dijadikan bancakan oleh oknum-oknum pejabat dan ASN tersebut.
Alumnus FISIP Unsri dan menyelesaikan S2 di Universitas Nasional ini menegaskan efek jera harus dilakukan terhadap orang-orang yang sengaja memperkaya diri, orang lain atau korporasi dengan melanggar hukum serta merugikan keuangan negara. “Oknum-oknum pejabat dan ASN yang masih berusaha mengambil uang rakyat dengan cara tidak benar, padahal sudah diberikan Tunkin dan atau TPP dalam jumlah besar sungguh tidak bermoral,” katanya.
Sebelumnya, Kepala BPK RI Perwakilan Sumsel, Andri Yugama mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan atas proses pengadaan meubelair pada Dinas Pendidikan menunjukkan terdapat indikasi pengaturan harga, spesifikasi diarahkan kepada produk dan rekanan tertentu, serta pekerjaan tidak sesuai spesifikasi kontrak. mengakibatkan kelebihan pembayaran sebesar Rp 6.042.678.770,00.
Selain itu, pada Catatan 5.1.2.2.4 atas Laporan Keuangan, Pemerintah Kota Palembang menyajikan Belanja Modal Jalan, lrigasi dan Jaringan sebesar Rp 855.846.707.797,00.
Hasil pemeriksaan alas pelaksanaan kegiatan menunjukkan terdapal penyimpangan dan ketidakefektifan sistem pengendalian intern yang mendasar, yaitu usulan kegiatan tidak diverifikasi secara memadai dan pemaketan pekerjaan tidak memadai, pemilihan penyedia yang tidak memenuhi persyaratan kualifikasi, pengawasan kegiatan yang tidak melibatkan konsultan sebagai pengawas ekstemal, dan kekurangan volume pekerjaan atas 211 paket pekerjaan yang mengakibatkan kelebihan pembayaran sebesar Rp 16.611 .095.602,52.
Febuar dan Haekal senada menyebutkan, aparat penegak hukum (APH) harus berInisiatif dan proaktif menindaklanjuti LHP BPK RI tersebut. “Yang terbukti memenuhi unsur korupsi, tahan dan adili di pengadilan,” tandasnya.
Mengenai desakan dari sejumlah pihak, aktivis dan tokoh pers agar stop pemberian Tunjangan Kinerja (Tunkin) dan atau Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) oleh Walikota Palembang kepada para pejabat dan ASN, Febuar dengan lugas berkata. “Kinerja tidak baik, kenapa harus diberi tunjangan kinerja,” katanya lantang.
Di dalam LHP BPK RI Perwakilan Sumsel tersebut, termasuk Sekda Palembang, Ratu Dewa yang dinilai lalai dan kurang melakukan pengawasan dan pengendalian sehingga beberapa kasus terjadi, “Kalau benar Sekda itu kurang melakukan pengawasan dan pengendalian, kita minta agar yang bersangkutan dicopot dari jabatannya, digantikan dengan orang lain yang lebih pandai,” tambah Haekal pula.
Haekal yang juga Direktur Pusat Studi Politik dan Pembangunan Teras Indonesia ini juga mengatakan, bukan hanya stop pemberian Tunkin dan TPP pada tahun 2023 ini, tetapi seharusnya Tunkin dan TPP yang diterima pada tahun anggaran 2022 mestinya dikembalikan. “Dari hasil LHP BPK RI sudah jelas bahwa kinerja Pemkot Palembang itu tidak bagus sehingga diberikan Opini WDP, maka mereka tidak pantas menerima Tunkin dan TPP tersebut. Bukankah yang pantas menerima tunjangan kinerja adalah yang punya kinerja bagus. Berprestasi. Bagiamana dikatakan berprestasi kalau BPK menemukan indikasi KKN, perskongkolan, pembelian barang tidak benar, beli barang dari toko yang sudah tutup (tidak ada), pekerjaan tidak sesuai ketentuan, uang TPP dibayarkan dengan dugaan pemalsuan absensi dan lain sebagainya,” katanya.
Haekal mengingatkan, semua temuan dan indikasi-indikasi dari BPK RI itu harus ditindaklanjuti. Kalangan DPRD Kota Palembang mestinya melakukan pengawasan sungguh-sungguh. Jangan hanya diam dan mengamini saja. “Lakukanlah pengawasan dengan baik sesuai tugas dan fungsi,” pesannya.
Kenyataan di penghujung masa kepemimpinan Harnojoyo ini menunjukkan semacam potret tidak baik. Pemerintahan Kota Palembang sekarang menunjukkan ada legacy tidak baik. Mereka yang melakukan kesalahan dengan terang-terangan, harus diberikan sanksi tegas. Bila perlu dipidana dan dipecat.
Haekal juga mempertanyakan bila ada oknum pejabat yang non job, tetapi masih diberikan Tunkin dana tau TPP. “Orang yang mengusulkan dan memberikan Tunkin atau TPP kepada yang non job. Harus dipertanyakan. Yang tidak punya kinerja baik, hanya isi absen pagi dan sore misalnya, masa diberikan Tunkin atau TPP,” tambahnya.
Dalam teori demokrasi, tambah Haekal, civil society harus kuat. Ilmuwan dan NGO harus turun tangan mengkritisi kenyataan yang ada. Jika benar dalam LHP BP RI Perwakilan Sumsel tersebut, berbagai kinerja jelek itu terjadi karena Sekda Palembang kurang pengawasan dan pengendalian, maka harusnya yang bersangkutan dicopot. Diganti dengan yang lebih pandai melaksanakan pengawasan dan pengendalian. “Bukankah Sekda itu paling besar terima tunjangan? Kalau karena dia tidak melaksanakan pengawasan dan pengendalian, maka seharusnya dia tidak berhak diberi dan menerima tunjangan dalam jumlah besar!” tambahnya.
Haekal mengingatkan tidak hanya laporan keuangan saja yang harus diperiksa dan dievaluasi, tetapi kinerja pegawai juga harus dievaluasi total. Mestinya ada pihak ketiga yang melakukan audit secara independen agar pejabat dan ASN tidak seenaknya melakukan pelanggaran.
BPK RI Perwakilan Sumsel seharusnya merekomendasikan kepada APH, Kejaksaan atau Kepolisian untuk menyelidiki dan menyidik terhadap perbuatan oknum-oknum pejabat, ASN dan pihak swasta yang sudah ada unsur-unsur dan bukti-bukti kuat adanya pidana korupsi. “Kita juga mengharapkan agar permasalahan ini disampaikan ke KPK. Moga mereka bisa menindak tegas,” tambahnya.
Sementara itu, Sekda Kota Palembang, Ratu Dewa yang dimintai tanggapannya tentang LHP BPK RI Perwakilan Sumsel mengatakan, semua rekomendasi BPK akan dilaksanakan.
Kinerja Pemkot Palembang Tidak Bagus, STOP TUNKIN dan TPP












