Gandustv.com, Palembang – Aksi pelanggaran hak cipta menjadi isu yang menjadi perbincangans elama ini , terlebih lagi perlindungan untuk hak cipta di dunia digital, yang melatarbelakangi Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia (Kemenkominfo RI) menyelenggarakan Webinar Gerakan Nasional Literasi Digital 2021 di Kota Palembang, Sabtu (28/8) pukul 09.00-12.00 .
Webinar Gerakan Nasional Literasi Digital 2021 di Kota Palembang, Sabtu (28/8) pukul 09.00-12.00 .
Dengan tema “Konten Digital: Hak Cipta dan Etika”, webinar kali ini menghadirkan empat narasumber yakni Praktisi Expert E-Commerce dan juga fotograper Ardi Lunardi STP, Dosen Universitas Bengkulu (Unib) dan Jaringan Penggiat Literasi Digital (Japelidi) Dr Lisa Adhrianti MSi, Ketua Program Studi (Kaprodi) Magister Hukum Program Pascasarjana Universitas Muhammadiyah Palembang Dr Khalisah Hayatudin SH MHum dan Ketua Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) Universitas Palembang Dr Ir Asmawati MSi.
Usai dua narasumber masing-masing Ardi Lunardi STP dan Dr Lisa Adhrianti MSi menyampaikan pemaparan. Giliran Dr Khalisah Hayatudin SH MHum dalam waktu 20 menit memaparkan materi berjudul “Membuat Konten Digital Menggunakan Hak Cipta Orang Lain Menurut Undang-Undang (UU) Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta”.
Menurut Khalisah, hak cipta adalah hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata, tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Selain UU 28/2014, dasar hukum hak cipta juga diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) 16/2020 tentang Pencatatan Ciptaan dan Produk Hak terkait PP 56/2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak cipta Lagu dan/atau Musik. Hak Cipta sendiri merupakan hak eksklusif yang terdiri atas hak moral dan hak ekonomi,” katanya.
Sedangkan nara sumber keempat, Dr Ir Asmawati MSi yang menyampaikan materi berjudul “Bagaimana Etika Menghargai Hak Cipta Orang Lain (HAKI) di Ruang Digital?”. Secara sederhana dia menjelaskan, kekayaan intelektual merupakan kekayaan yang timbul atau lahir dari kemampuan intelektual manusia. Karya-karya yang timbul atau lahir dari kemampuan intelektual manusia dapat berupa karya-karya di bidang teknologi, ilmu pengetahuan, seni dan sastra.
Webinar ini sendiri dimulai pukul 09.00 yang dibuka oleh moderator Nur Ahmad. Kemudian menayangkan Lagu Indonesia Raya yang diikuti semua peserta webinar dan dilanjutkan dengan penayangan video keynote speech yaitu Semuel A Pangerapan, Direktur Jenderal (Dirjen) Aplikasi Informatika (Aptika) Kemenkominfo RI.
keynote speech kedua disampaikan Wali Kota Palembang H Harnojoyo yang mengapresiasi penyelenggaraan webinar tersebut. Selain itu, turut hadir menghangatkan suasana dan memotivasi peserta webinar yakni Dini Valdiani, seorang Dosen dan Pengusaha @kasihbahhairtonic sebagai Key Opinion Leader (KOL).
Sesi tanya jawab, moderator Nur Ahmad mempersilakan empat penanya terpilih untuk menyampaikan pertanyaan secara langsung kepada keempat narasumber secara berurutan. Karena antusias peserta cukup tinggi untuk bertanya, moderator juga memilih enam penanya lagi untuk berkesempatan mendapat hadiah langsung berupa uang elektronik masing-masing senilai Rp 100 ribu.
Suryati Ali selaku Runner Literasi Digital wilayah Palembang Sumsel membenarkan bahwa webinar yang digelar Kemenkominfo RI bekerjasama dengan Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang dan Pemprov Sumsel diikuti secara daring oleh 495 orang peserta dari kalangan mahasiswa dan dosen.
Untuk webinar selanjutnya imbuh Suryati, diselenggarakan Senin (30/8) dengan tema “Menjadi Masyarakat Pancasila di Era Digital” yang bakal menghadirkan empat narasumber berkompeten antara lain Dr Nendar Herdianto SSi MSi (Perekayasa Teknologi BPPT), Dr Meithiana Indrasari ST MM (Akademisi Unitomo, Ketua Umum ICMI Muda Jatim), Sulkipani MPd (Koordinator Prodi Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan Universitas Sriwijaya) dan Tomy Siahaan SIP (Aktivis GMNI).(Ali Goik)