Gandustv.com, Palembang – Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) RI Boyamin Saiman mengatakan, datang ke sidang ini untuk melihat sidang dugaan korupsi masjid Sriwijaya. “Saya kemaren ke Kejati memberikan desakan tersangka oknum direksi PT Brantas Abipraya. Karena sekarang level bawah yang manager proyek jadi tersangka,” ujarnya saat diwawancarai di PN Kelas 1 Palembang, Kamis (7/10/2021).
Dia menuturkan, berdasarkan data yang didapat dari saksi Bendahara Yayasan uang yang mengalir dari Pemrov Rp 130 miliar, dan Rp 2,5 miliar ke konsultan perencana. Sisanya 127,5 mikiar masuk ke PT Brantas Abipraya. Dan berdasarkan pemeriksaan BPK yang dibangunkan Rp 40 miliar. Jadi Rp 87,5 miliar masuk ke PT Brantas Abipraya dan tidak tau kemana, kalau masuk rekening PT Brantas Abipraya bisa saja disimpan tapi itu tidak mungkin.
“Saya pernah dengar ada aliran dana feed back untuk ngurus mencairkan itu. Itu bisa eksekutif, legislatif atau swasta yang berkaitan dengan panitia.
Saya mendesak tersangka oknum mantan direksi PT Brantas Abipraya. Saya meminta agar diterapkan pasal pencucian uang. Sehingga pengembalian revovery aset, bisa untuk membangun Masjid yang terlantar,” bebernya.
“Saya minta penentapan tersangka mantan direksi PT Brantas Abipraya dan pengenaan pencucian uang.Kalau tidak diproses kita praperadilan, agar kejati menerapkan pasal itu,” katanya.
Dia menuturkan, untuk pembangunan Masjid Sriwijaya ini penganggarannya cepat, pencairannya juga cepat dan uangnya sudah kemana mana. “Uang masjid dikorupsi itu yang kita soroti. Tuntutan kita sudah kita sampaikan ke Assiten intel Kejati,” pungkasnya.