Gandustv.com, PALEMBANG, Buntut putusan bebas Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Palembang Klas IA Khusus Sumsel, terhadap diduga isteri bandar narkoba (Ateng) yakni terdakwa Hijriah Agustina (33) menimbulkan pro dan kontra di masyarakat, sehingga ratusan massa yang tergabung dalam Gugus Antisipasi Narkotika Nusantara (GANN) Sumsel, LSM dan Ormas Pemuda Pancasila (PP) , Pemuda Panca Marga (PPM) , Lembaga Anti Narkoba ( LAN ) menggelar aksi damai di PN Palembang.
Menurut Ketua DPD GANN Sumsel Nurfrafyanti Fanny, persoalan ini memang perlu mendapat perhatian serius dan sekaligus kontrol sosial secara langsung baik dari masyarakat ,GANN maupun ormas Pemuda Pancasila dan LSM, bagi pelaku penegakan hukum dalam hal ini majelis hakim.
“Aksi damai yang dilakukan GANN Sumsel Pemuda Pancasila dan LSM ini, merupakan bentuk dari dukungan atau apresiasi kita terhadap kinerja pihak Kepolisian dan Kejaksaan yang sudah bekerja keras dalam mengungkap kasus ini, makanya itu kami mempertanyakan mengapa terdakwa yang diduga isteri dari bandar narkoba ini bisa divonis mejalis hakim dengan putusan bebas, kalau perkara ini benar terbukti ada oknum yang bermain, sungguh sangat menciderai dan mencoreng wajah penegakan hukum di Sumatera Selatan
Nurfrafyanti Fanny Ketua GANN Sumsel selaku penanggung jawab Aksi Damai juga mengatakan, agar Pengadilan Negeri Palembang untuk mengabulkan permintaan aksi mereka ,disini ada juga turut hadir dua orang perwakilan dari Pemuda Pancamarga (PPM) , dua orang dari Lembaga Anti Narkotika ( LAN ) Sumsel , dan tiga orang Lembaga Aliansi Indonesia (LAI) Badan Penelitian Aset Negara (BPAN) Wilayah Sumatera Selatan , bila tidak di respon Minggu depan kita akan kembali lagi dengan gelombang yang lebih besar,tegas Fanny
“Saya seorang dari ibu rumah tangga mewakili dari sekian banyak ibu di Indonesia, banyaknya anak-anak yang menjadi korban narkoba, kenapa terdakwa ini hanya begitu mudahnya divonis bebas dan mengapa ada tebang pilih dari pengadilan ini, kami penggiat anti narkoba tidak di gaji ,tidak diberi insentif dan tidak mendapatkan tunjangan seperti bapak bapak sekalian , bahkan kami terseok-seok untuk menjaga komitmen kami perang melawan narkoba, apakah itu tidak cukup membuat bapak bapak puas dan menjadi perhatian bapak sekalian untuk menjadikan negara ini negara yang terbebas dari narkoba” tegas Fanny dengan lantang dalam orasinya
Dalam kesempatan yang sama, Humas PN Palembang, Abu Hanifah SH MH menyampaikan, bahwa pihaknya mempersilakan apabila ada yang ingin melaporkan putusan majelis hakim yang dirasa tidak sesuai.
”Nanti 5 orang perwakilan akan diterima untuk menghadap Ketua PN, dengan adanya seperti ini para mafia akan berkurang kalau memang ada oknumnya namun mudah-mudahan tidak ada,” seluruhnya.
Dijelaskan Abu, bahwa pengadilan bukanlah yang bisa langsung memberikan hukuman pada seseorang tanpa prosedur. “Pengadilan bertugas untuk menguji dan pembuktian, jadi tidak bisa semena-mena dalam menentukan hukuman,” tegasnya.
Secara terpisah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palembang diketuai oleh Toch Simanjuntak menjatuhkan vonis 14 tahun penjara terhadap Ahmad Fauzi alias Ateng (34) atas kepemilikan 1,5 kilogram sabu. Sementara istrinya, Hijriah Agustina (33) dibebaskan dari jeratan hukum sedangkan sebelumnya JPU menuntut terdakwa dengan hukuman 16 tahun penjara.
Dalam persidangan di PN Kelas IA Palembang, Selasa (9/11/21). Terdakwa Ateng terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 tentang narkotika.
“Mengadili terdakwa dengan hukuman 14 tahun penjara, denda Rp1 miliar dengan subsider 6 bulan penjara,” ungkap Majelis yang diketuai Toch Simanjuntak saat membacakan putusan. Diketahui Vonis tersebut tiga tahun lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni 17 tahun penjara.
Sekedar mengingatkan, tim gabungan Res Narkotika Polrestabes Palembang bersama Polairud dan Brimob Polda Sumsel melakukan operasi penggrebekan narkoba di kawasan Tangga Buntung dan Kecamatan Gandus, Kota Palembang, Minggu (11/4/2021).
Lokasi penggerebekan berada di tiga tempat yakni Lorong Manggis, Lorong Cek Latah dan Lorong Gayam. Dari penggerebekan itu, 65 warga terdiri dari 59 laki laki dan 6 perempuan termasuk Hijriah Agustina berhasil diamankan.
Polisi juga mengamankan barang bukti meliputi sabu 1,5 kg, 8 buah senjata tajam, 42 petasan, 41 bong, 1 botol cuka para, 5 timbangan digital, 2 HT, 33 Handphone, 1 unit decorder CCTV, 73 korek api, 109 buah pirek dan 2 unit mobil CRV.
Sabu 1,5 kg tersebut berhasil diamankan dari rumah seorang bandar bernama Ateng yang merupakan suami Hijriah Agustina. Namun saat penggerebekan, Ateng berhasil melarikan diri.
Pelarian itu tak berlangsung lama sebab Ateng berhasil diamankan di tempat persembunyian di sebuah gubuk yang ada di kebun kopi Bukit Sarang Elang Desa Tanjung Sari Martapura OKU Selatan.