Gandustv.com, Palembang – Menimbang tentang pelaksanaan perluasan jaringan telekomunikasi, multimedia, dan informatika tertuang dalam PERATURAN MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL REPUBLIK INDONESIA NOMOR: 36 TAHUN 2013. Dikeluarkan oleh Menteri.
Zaman yang serba internet, mendorong banyak perusahaan provider masuk ke berbagai pelosok untuk memperluas jangkauan. Akibatnya, kabel fiber optic (FO) kini banyak bergelantungan di berbagai tempat di perkampungan. Dan kehadirannya banyak yang tidak terlebih dahulu memiliki ijin Kelurahan dan Kecamatan. Perusahaan provider sepertinya menghindari “Cost Social” yang lebih tinggi, dengan memasang langsung kabel tanpa izin ijin dari Kelurahan dan Kecamatan.
Keberadaan kabel-kabel provider internet saat ini banyak dikeluhkan oleh masyarakat. Apalagi di tengah kota yang terlihat banyak kabel provider bergelantungan tidak tertata.Tentunya kondisi ini sangat mengganggu pemandangan kota.
Tak hanya di tengah kota, perusahaan provider kini juga berinvasi hingga ke pemukiman warga Salah satunya disepanjang wilayah Kelurahan pulokerto.
“santi”warga setempat, sangat menyayangkan, Karena dinilai keberadaan provider internet di satu sisi menambah estetika lingkungan menjadi tidak tertata,” ungkap sosok pribumi kampung sungai Tenang,Jum’at 23 september 2022.
Dari kejadian itu, sebaiknya masyarakat harus sepakat untuk memperketat setiap pemasangan jaringan kabel provider internet Republik.
“Sebelumnya tidak ada izin warga, tahu-tahu tiang provider sudah dipasang semua. Bahkan sempat ditanya masalah kelengkapan izin dari pemerintah, justru mereka tidak mau menunjukkan” kata ketua LSM Hunter Corupption.
Hal tersebut ditegaskan oleh Pimpinan LSM Hunter Corrupption yang sempat menerima beberapa keluhan dari masyarakat. Adanya pemasangan tiang yang dianggap tidak berkesinambungan.
Dinilai PT pelaksana dan pemilik Jaringan asal main tancap tanpa harus permisi kepada kelurahan dan kecamatan.
Alhasil, Wartawan gandustv.com, dan Pimpinan LSM Hunter Corruption menanyakan soal perijinan tiang pancang kepada pihak kelurahan, bahwa pihak my republik belum ada memiliki bertemu sama kami dan belum meminta ijin, jika mereka tidak ada ijin dan warga resah maka tiang pancang fiber optik (FO) tersebut akan kita cabut dan proses sesuai undang kementerian komunikasi dan Informatika.
Ditempat yang sama salah satu tokoh masyarakat setempat di lokasi penanaman tiang (Ustd yang berinisial K) , juga membenarkan bahwa penancapan tiang Republik dimaksud sangat tidak mengedepankan etika. Dan juga dinilai telah merusak sebagian tanaman pagar depan pekarangan halaman rumah. Mandor pelaksana beserta pekerja lapangannya asal main tancap tanpa memperdulikan keindahan lingkungan setempat. Keluhnya
Harapan Kami Pihak Pemerintah Kota Palembang Melalui Kecamatan dan Kelurahan agar tiang-tiang Fiber optik Republik di cabut sesuai aturan kementerian komunikasi dan informasi dengan tindak tegas seperti ini dapat memberikan contoh kepada vendor-vendor tiang fiber optik dari yang lain.”tutupnya. (Isgon)
Pemasangan Tiang Fiber Optik Republik Di Kelurahan Pulokerto Tanpa Perijinan
