Gandustv.com, Palembang – Pemutihan denda Pajak Kemdaraan Bermotor (PKB) yang diberikan oleh Gubernur Sumsel berdampak pada peningkatan pendapatan PKB hingga Rp 400 juta perhari.
Kabid Pajak Badan Pendapatan Daerah Provinsi Sumsel Emmy Surawahyuni mengatakan, sesuai dengan aturan Pergub Sumsel no. 21 tahun 2021 bahwa Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan memberikan keringanan pajak yakni Penghapusan sanksi adminitrasi denda dan bunga PKB, Penghapusan pajak progresif, Penghapusan Sanksi denda dan bunga BBN-KB, Pokok PKB tetap dan Pokok BBN-KB Tetap
“Dengan adanya pemutihan pajak terjadi peningkatan pendapatan Rp 400 juta perhari. Dari 1 Oktober sampai 11 Oktober 2021 yang rata rata perhari sebelum pemutihan pendapatan pajak kendaraan bermotor sekitar Rp 3,4 miliar dan sekarang setelah pemutihan menjadi Rp 3,8 Miliar perhari. Itupun baru berjalan 10 hari,” ujarnya usai melakukan Sosialisasi kepada warga di pasar Tangga Buntung, Selasa (12/10/2021).
“Kedepanya dengan adanya sosialisasi yang baik di laksaakan oleh Bapeda Sumsel maupun Samsat kabupaten dan kota pun sosialisasi tiap hari ke masyarakat agar tujuan dari pelaksa pergub ini bisa tercapai dan menjadi harapan kita semua,” katanya,
Menurutnya, dari catatan Bapeda Sumsel, masih banyak warga yang menungak pajak, namun dengan adanya program ini diharapkan tungakan dari pajak pajak tersebut dapat dikurangi. Dibandingkan tahun kemarin cukup banyak, karena program tahun kemarin kita menghapuskan pokoknya saja. Sedangkan tahun ini pemerintah hanya menghapuskan denda dan bunga PKB dan BNKB.
“Untuk peningkatnya belum terlihat secara signifkan, dengan pengamatan kami meningkat hampir rata rata sekitar 20%,” jelasnya.
Lebih lanjut Emmy mengungkapkan, dengan adanya program dari Pemprov Sumsel, pihaknya beharap masyarakat Sumsel dapat berperan aktif untuk melaksanakan program yang sudah dicanangakan oleh Gubernur Sumsel.
“Gubernur mencanangkan kegiatan ini untuk membantu pemulihan ekonomi masyarakat yang terdampak pandemi 19,” pungkasnya.