BERITA  

Polsek Plaju Berhasil Meringkus Spesialis Curanmor


Palembang,- Polsek Plaju dibawah Pimpinan Iptu Novel Siswandi Kurniawan, SH., MH berhasil membekuk spesialis curanmor di wilayah hukum Polsek Plaju.

Pelaku bernama Akbar Bin Sudirman (18) warga Jl. Selatan Lr.Aramanda Rt.03 Rw.05 Kel. Sungai Rebo Kec. Banyu Asin Kab. Banyu Asin.

Sedangkan korban bernama Roehani (55) alamat Jl. Kapten Robani Kadir Lrg. Kelinci II No.100 Rt.13 Rw.04 Kel. Tlg Putri Kec. Plaju Palembang.

Tersangka yang berjuluk Si Kancil lantaran lincah dan sulit ditangkap kali ini ditangkap di rumahnya, Kamis (7/10) sekitar pukul 19.00 saat dilakukan penangkapan tersangka berusaha kabur akhirnya tindakan tegas terukur diberikan anggota Unit Reskrim Polsek Plaju dengan melumpuhkan betisnya dengan sebutir timah panas.

Tercatat terakhir, pelaku beraksi di Jalan Kapten Robani Kadir, Lorong Kelinci II, Kelurahan Talang Putri, Kecamatan Plaju Palembang, Minggu (29/8) sekira pukul 06.30 . Berhasil melarikan sepeda motor Suzuki Satria Fu dan korban melapor Roehani (55).

Kapolsek Plaju Iptu Novel Siswandi Kurniawan didampingi Kanit Reskrim Iptu A Wahab membenarkan sudah menangkap pelaku pencurian sepeda motor. “Benar kita sudah mengamankan satu pelaku curanmor, dimana aksinya hanya modal kunci letter T,” kata Novel di aula Polsek Plaju Palembang, Jumat (8/10).

Lanjut Novel, pada saat satu pelaku beraksi mengambil motor ini berkeliling dan memantau di tempat yang aman. Melihat ada motor di Jl Kapten Robani Kadir, Lr Kelinci II, Kecamatan Plaju Palembang, (15/9) sekitar pukul 15.00 . pelaku langsung memetik motor dengan menggunakan kunci letter T.

Namun pada saat akan ditangkap, pelaku mencoba kabur dan melawan petugas, sehingga pelaku diberikan tindakan tegas dan terukur di kaki kanannya.
Selain sepeda motor curian, polisi juga turut mengamankan barang bukti yakni satu unit sepeda motor Suzuki Satria FU yang sudah dipereteli dan satu helai baju yang digunakan pelaku dalam aksinya,” katanya.

Untuk pelaku akan dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman lebih kurang 7 tahun penjara.

Sementara tersangka Akbar mengakui perbuatannya. “Saya mencuri sepeda motor korban, rencana sepeda motor akan dijual di daerah Mariana, Banyuasin. Tetapi keburu ditangkap polisi,” katanya.