Gandustv.com, Palembang – Puluhan massa yang tergabung dalan Suara Informasi Rakyat Sriwijaya (SIRA) sambangi Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) untuk meminta Kejati Sumsel dan jajarannya untuk menggusut tuntas Dugaan Korupsi Pengelolaan Dana BAZNAS Kabupaten Banyuasin Periode Tahun 2020-2023 diduga Senilai Rp.20 Miliar dan Dana Hibah Baznas dari tahun 2020-2023 diduga senilai Rp.16 Miliar yang di duga tidak transfaran dan tidak jelas peruntukannya.
Hal tersebut di sampaikan oleh Koordinator Aksi Rahmat Sandi Iqbal, SH di dampingi oleh Koordinator Lapangan Rahmat Hidayat, SE usai melakukan aksi unjuk rasa di Kantor Kejati Sumsel Jakabaring, Palenbang, Rabu (27/03/24).
Rahmat Sandi Iqbal, SH mengatakan SIRA mengapresiasi setinggi-tingginya, kepada Kejaksaan Negeri Banyuasin atas keberhasilannya mengungkap kasus korupsi penggunaan dana KORPRI Kabupaten Banyuasin periode 2022-2023 dan telah ditetapkanya 2 tersangka dari kasus tersebut.
Namun,”selain kasus korupsi pengelolaan dana KORPRI ada salah satu kasus yang potensi korupsi nya jauh lebih besar dari pada itu, yang diduga saat ini sedang ditangani oleh Kejari Banyuasin yang menurut kami harus di usut sampai ke akar-akarnya dan diawasi oleh Kejati Sumsel. kasus tersebut adalah dugaan korupsi pengelolaan dana Baznas Banyuasin periode 2020 s/d 2023 yang nilainya mencapai kurang lebih sebanyak Rp. 20 miliar dan dana hibah sebanyak 1,6 miliar yang diduga tidak transfaran dan tidak jelas peruntukanya,”Jelas Rahmat Sandi Iqbal Koordinator Aksi.
Kami berharap kasus ini diusut sampai ke akar-akarnya,”sebab mengingat ini adalah dana umat yang harus jelas penyalurannya, dana yang berasal dari pemotongan 2,5% dari jumlah total gaji yang diterima oleh ASN dilingkungan Pemkab Banyuasin yang gajinya telah melebihi nisab selama setahun dibagi 12 bulan,”pungkasnya.
Ditempat yang sama Rahmat Hidayat, SE Koordinatir Lapangan mengatakan BAZNAS selaku Lembaga pengumpul zakat, infaq dan sodakoh harus benar- benar transfaran baik dari segi pengumpulan, pembagian dan pengelolaannya yang harus dicatat dan jelas diperuntukkan kemana saja.
“Karena yang seharusnya menerima manfaat dari penyaluran dana BAZNAS tersebut adalah kaum fakir miskin dan anak-anak terlantar di Banyuasin bukan untuk kepentingan pribadi bahkan golongan,”tambahnya.
Menyikapi persoalan tersebut, maka SIRA mendesak Kejati Sumsel untuk :
1.Usut-tuntas dugaan korupsi pengelolaan dana BAZNAS Kab. Banyuasin periode Ta. 2020-2023 diduga senilai Rp. 20 miliar dan dana hibah Baznas dari th. 2020-2023 diduga senilai Rp. 16 miliar yang diduga tidak transfaran dan diduga tidak jelas peruntukanya.
2.Mendesak Kejati Sumsel untuk melakukan Supervisi terkait dugaan korupsi pengelolaan dana BAZNAS Banyuasin yang diduga saat ini tengah ditangani oleh Kejari Banyuasin.
3.Mendesak Kejati Sumsel untuk membentuk Timsus guna memonitor perkembangan kasus tersebut. agar kasus yang diduga sedang ditangani oleh Kejaksaan Negeri Banyuasin ini benar-benar diusut sesuai dengan aturan dan ketentuan Hukum yang berlaku.
4.Mendesak Kejari Banyuasin agar tidak main-main serta tidak pandang bulu dalam mengusut-tuntas kasus tersebut. Kejari Banyuasin harus tegas diduga kuat indikasi korupsi kasus tersebut dilakukan secara berjamaah yang diduga melibatkan sejumlah mantan pejabat Banyuasin sebelumnya.
4.Tegakkan Supremasi Hukum, Tangkap dan Adili KORUPTOR !!
“Apabila aksi SIRA hari ini tidak segera di tindaklanjuti, maka kami akan melakukan aksi kejaksaan Agung RI dan Komisi Kejaksaan Agung RI,”pungkasnya.
Aksi massa SIRA di terima oleh Kejati Sumsel yang di wakili oleh Fifin Suhendra Jaksa Bidang Intelijen mengatakan terima kasih atas kedatangan dari rekan-rekan suara informasi rakyat Sriwijaya (SIRA) yang pada hari ini telah datang ke Kejaksaan tinggi untuk melaporkan adanya dugaan korupsi pada pengelolaan dana Basnas pada Kabupaten Banyuasin periode Tahun 2020 – 2023.
“kami selaku perwakilan dari Kejaksaan tinggi Sumsel akan menerima pengaduan ini dan akan kami tindaklanjuti untuk selanjutnya kami akan laporkan kepada pimpinan untuk ditindaklanjuti atas pengaduan yang bapak-bapak sampaikan pada hari ini,”ujarnya.
“Mungkin ada dokumen yang perlu disampaikan nanti bisa disampaikan ke bagian PTSP Kantor Kejaksaan tinggi Sumsel,”pungkasnya.
Aksi massa SIRA Mendapat pengawalan dari Pihak Kepolisian.