Gandustv.com, Palembang – Persidangan perkara Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terkait sengketa lahan eks bioskop Cineplex di Jalan Jenderal Sudirman Palembang, perkara bernomor 242/Pdt.G/2025/PN Plg kembali memanas, usai upaya mediasi antara kedua belah pihak dinyatakan gagal.
Sehingga, sidang gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang diajukan ahli waris Raden Nangling terhadap Gunawati Kokoh Thamrin pun berlanjut di Pengadilan Negeri (PN) Palembang.
Sebelumnya ahli waris Raden Achmad Nadjamuddin Bin Raden Machdjoeb alias Raden Nangling (penggugat) kembali melakukan upaya hukum perlawanan, melalui kuasa hukumnya dengan melayangkan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) ke Pengadilan Negeri (PN) Palembang.
Namun mediasi kali yang dipimpin Samkot Lumban Tobing (Hakim PN Palembang) sebagai mediator di PN Palembang, Kamis (30/10/2025) principal baik dari PT Musi Lestari Indo Makmur (Gunawati Kokoh Thamrin) dan pihak notaris/PPAT Henywati Ridwan ST, dan pihak BPN tidak menghadiri panggilan mediasi meski telah dipanggil secara patut, PT Musi Lestari Indo Makmur hanya mewakili dengan kuasa hukumnya.
Selain itu mediasi kali ini juga ternyata gagal menemui kata damai lantaran pihak PT Musi Lestari Indo Makmur (Gunawati Kokoh Thamrin) menolak resume perdamaian dari pihak penggugat diwakili oleh Raden Helmi Fansyuri selaku ahli waris, melalui kuasa hukumnya Hambali Mangku Winata SH MH.
PT Musi Lestari Indo Makmur (Gunawati Kokoh Thamrin) melalui kuasa hukumnya juga menilai penggugat tidak memiliki legal standing karena PT Musi Lestari Indo Makmur (Gunawati Kokoh Thamrin mengklaim SHGB yang mereka punya itu masih sah.
Dalam persidangan yang digelar Kamis, (6/11/2025), majelis hakim yang diketuai Samuel Ginting SH MH memutuskan untuk melanjutkan perkara ke tahap berikutnya setelah pembacaan gugatan dianggap telah dibacakan.
“Sidang berikutnya akan beragenda mendengarkan jawaban dari pihak tergugat melalui e-court. Namun apabila kedua pihak sepakat berdamai, tetap laporkan kepada majelis hakim,” ujar hakim Samuel Ginting di ruang sidang.
Majelis hakim juga menegaskan bahwa, sidang berikutnya yang menghadirkan bukti dan saksi-saksi tetap akan digelar secara langsung di ruang persidangan.
Pihak penggugat diwakili oleh Raden Helmi Fansyuri selaku ahli waris, melalui kuasa hukumnya Hambali Mangku Winata SH MH usai persidangan menyampaikan bahwa gugatan ini diajukan karena adanya dugaan cacat hukum atas kepemilikan lahan eks Cineplex tersebut. Ia menyebut, lahan seluas 10.850 meter persegi itu dulunya merupakan milik keluarga besar Raden Nangling.
“Gugatan ini kami ajukan karena adanya dugaan cacat hukum dalam kepemilikan lahan oleh pihak tergugat, dalam hal ini Gunawati Kokoh Thamrin,” ujar Hambali.
Menurutnya, logika hukum sederhana bisa dipahami seperti seseorang yang membeli kendaraan hasil kejahatan — meski pembeli tidak tahu, kepemilikan barang itu tetap bermasalah. “Begitu juga dengan kasus tanah ini. Jika proses peralihannya cacat hukum, maka kepemilikan selanjutnya juga bermasalah,” tegasnya.
Lebih lanjut, Hambali menjelaskan bahwa hingga kini objek tanah yang disengketakan masih dikuasai secara fisik oleh pihak tergugat. Karena itu, pihaknya meminta majelis hakim agar seluruh kegiatan di atas lahan tersebut dihentikan sementara hingga ada putusan berkekuatan hukum tetap.
“Kami meminta agar semua aktivitas di atas tanah itu dihentikan dulu sampai ada keputusan final. Tujuannya agar tidak menimbulkan kerugian lebih besar,” katanya.
Hambali menambahkan, pihaknya sebenarnya masih membuka ruang perdamaian dan berharap ada solusi yang menguntungkan kedua belah pihak. Ia menegaskan bahwa ahli waris Raden Nangling hanya menuntut keadilan serta pengakuan atas hak keluarga mereka.
“Kami tidak ingin perkara ini berlarut-larut. Yang kami minta hanya keadilan. Nilai ganti rugi Rp10 miliar yang kami ajukan bukan semata uang, melainkan simbol pemulihan hak atas tanah warisan keluarga,” ujarnya.
Dalam gugatan yang diajukan, pihak penggugat meminta majelis hakim menyatakan tidak sah Akta Jual Beli No. 829/2010 dan No. 831/2010 yang dibuat pada 11 Agustus 2010 oleh notaris Henywati Ridwan.
Transaksi tersebut tercatat antara tergugat dengan PT Pakuwon Sakti.
Hambali menilai akta-akta, sudah seharusnya tersebut batal demi hukum karena dibuat atas objek tanah yang masih dalam status sengketa.
Tak hanya itu, penggugat juga menuntut agar Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor 351/Kelurahan 24 Ilir Tahun 2000 seluas 6.415 m² dan SHGB Nomor 339/Kelurahan 24 Ilir Tahun 1999 seluas 4.435 m², yang terakhir tercatat atas nama PT Permata Sentra Propertindo, dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
Lebih jauh, ahli waris Raden Nangling melalui kuasa hukumnya juga melayangkan tuntutan ganti rugi kepada tergugat sebesar Rp10 miliar.
Tuntutan ini meliputi kerugian materil maupun immateril, yang dialami pihak penggugat akibat penguasaan lahan yang dianggap melanggar hukum tersebut.
“Dengan adanya gugatan ini, kami berharap majelis hakim bisa menegakkan keadilan sesuai fakta hukum yang ada, serta mengembalikan hak-hak ahli waris atas tanah tersebut,” ujar Hambali.
Sengketa Lahan Eks Bioskop Cineplex Palembang Memanas, Mediasi Gagal , Sidang Berlanjut












