Gandustv.com, Tangerang -Ditemukan lagi aliran dana puluhan milyar dari kasus penipuan dan pencucian uang dengan berkedok penjualan kondotel dan apartemen yang dilakukan oleh PT maha karya agung putra,Pengadilan Tangerang 31 agustus 2021 Kembali di gelar sidang dengan mendatangkan 4 saksi :
1 dari Bank permata, 2 dari bank bca, 1 dari direktur marketing PT MAP.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkapkan adanya aliran dana kerekening pribadi milik terdakwa senilai kurang lebih 13 M di 2 rekening (panin dan Nobu bank),Kini kembali JPU beberkan aliran dana ke rekening lainnya milik terdakwa Hendra murdianto yang terjerat kasus penipuan jual beli kondotel grand eschol Residence.
JPU jg menemukan aliran dana dari MAP masuk ke bank permata sekitar 60 juta smp 70 jt / bln dengan menggunakan outodebet dari 2013 smp 2016 dan saksi dari bank permata menjawab ya ada.
JPU bertanya lagi untuk apa saja aliran dana tersebut dan saksi menjawab untuk pembayaran properti Pihak,JPU bertanya lagi kepada saksi dari bank bca yang dihadirkan 2 orang,yaitu dari tim legalnya dan dari bagian keuangannya BCA KCU gading serpong,JPU bertanya aliran dana yang masuk ke bank bca ada berapa rekening? ,Dijawab saksi ada 3 rekening atas nama bapak Hendra murdiyanto,direkening pertama menerima 7milyar, direkening ke 2 sebanyak 54 milyar dan rekening ke 3 satu milyar 45 juta rupiah,JPU bertanya lagi apakah ada aliran dana dari PT MAP ke rekening hendra,ada.total 2,8 milyar, JPU bertanya kembali apakah bank BCA memberilan bilyet giro dan cek? Dan digunakan untuk apa?,saksi menjawab,diberikan bilyet giro dan cek oleh pihak Bank BCA tapi tidak tahu peruntukannya oleh saudara hendra murdiyanto,pihak JPU bertanya kembali kepada saksi kepada direktur pemasaran PT MAP yaitu bapak adriyato satmaka,sejak kapan kenal dengan hendra? Dijawab oleh saksi dari 2013 dari dagang HP dan diajak bergabung dengan hendra mengikuti bisnisnya karena dagangan HP hendra collapse,pada awalnya saksi tau nya pak hendra sebagai investor bukan pengusaha properti,saksi diajak gabung sejak tahun 2013 sebagai marketing,saksi menemukan aliran dana dr PT MAP ke rekening saksi.
Pihak JPU bertanya,kenapa aliran dana dr rekening PT MAP ke rekening saksi?,dan saksi menjawab bahwa rekeningnya dipinjam dengan mendapatkan komisi 200 ribu perhari,tapi saksi tidak bisa mengambil uang tersebut yang terdapat direkeningnya,yang bisa mengambil hanya bapak Tedi dan Bapak Feri.
Saksi mengaku rekeningnya buat petikes untuk pembayaran apa saja yang sifatnya mendesak dari petikes tersebut.
JPU bertanya kembali pada saksi,kenapa memakai rekeningnya tidak memakai rekening perusahan atau PT MAP?Saksi menjawab Waktu itu belum ada rekeningnya PT MAP maka memakai rekeningnya,dimana aliran dananya dari Bapak Tedi dan Bapak Feri,petikes yang berada di rekening saksi sekitar 5 milyar dan saksi dititipkan saham,dan diberi imbalan gaji sebesar 50juta perbulan.
Ditengah acara sidang ada sedikit keributan,karena jawaban saksi yang banyak tidak tahu,tidak sesuai dengan BAP yang dibuatnya saat pemeriksaan yang membuat pihak JPU dan majelis Hakim sedikit kesal dengan jawaban saksi.
Adalagi keributan sewaktu pengacara terdakwa bertanya kepada saksi tentang perjanjian perdamaian yang dibuat oleh hendra dan pengacara korban tidak ada korelasinya dan tidak ada relevansinya, pengacara korban keberatan yang duduk menyaksikan diruang sidang,sontak pengacara terdakwa emosi,dan menunjuk kepada pengacara korba,akhirnya majelis hakim menengahi bahwa pengacara terdakwa boleh bertanya kepada saksi,keputusan nanti tetap majelis hakim yang akan menilai.
Akhirnya sidang diakhiri untuk digelar lagi besok hari Rabu 01-09-2021,
Para korban berharap,”semoga bapak hakim yang terhormat memberikan keputusan yang seadil-adilnya”,tegas sulaiman sebagai pengacara korba.(NDA)