BERITA  

SMB IV Kritisi Penerapan Beneficial Ownership Untuk Transparansi dan Menghindari Praktek Pencucian Uang

Gandustv.com, Palembang – Wakil dari Pengurus Wilayah Ikatan Notaris Indonesia (INI) Sumsel, Sultan Mahmud Badaruddin (SMB) IV Jaya Wikrama R.M.Fauwaz Diradja,S.H.M.Kn mengkritisi penerapan Beneficial Ownership (BO) atau pemilik manfaat dalam pratek di lapangan yang tujuannya untuk transparansi dan menghindari praktek pencucian uang.


“Pemilik manfaat ini mungkin perusahaan ternyata perusahaan tersebut pemiliknya adalah sopirnya atau keponakan para pejabat jadi sebagai boneka , sehingga itu dikhawatirkan menjadi tindak pidana pencucian uang,” kata SMB IV saat menjadi narasumber Sosialisasi Layanan Administrasi Hukum Umum di Wilayah tentang Penerapan Beneficial Ownership (BO) oleh Notaris di Wilayah Periode II Tahun Anggaran 2021 yang diselenggarakan oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Selatan (Sumsel) melalui Bidang Pelayanan Hukum, Selasa (21/9) di Hotel Alts , Palembang.


Turut hadir Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Selatan (Indro Purwoko), Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM (Siar Hasolan Tamba), Kepala Divisi Pemasyarakatan (Dadi Mulyadi), Direktur Perdata diwakili oleh Kepala Seksi Perseroan Tertutup R.R. Rahayu Lestari Sukesih yang mengikuti secara virtual, Kepala Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Provinsi Sumatera Selatan diwakili oleh Kepala Seksi Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan wilayah II Hendang Irawan, Ketua Pengurus Wilayah Ikatan Notaris Indonesia Sumatera Selatan yang diwakili oleh Siti Hikmah Nuraini, Lalu para KUPT Permasyarakatan se Kota Palembang dan Kepala Kantor Imigrasi Palembang, Para Pejabat Administrator pada Kantor Wilayah Kementerin Hukum dan Hak Asasi Manusia Sumatera Selatan, serta Undangan dan peserta Sosialisasi.

Menurut SMB IV dalam makalah berjudul Fungsi Notaris Dalam Beneficial Ownership (BO), menekankan perlu peran serta notaris dan juga semua pihak untuk memberikan informasi yang jelas siapa pemilik dana keuangan dari perusahaan tersebut.

Dengan adanya BO ini maka akan timbul transparansi dan kejelasan keuangan agar negara Indonesia bebas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) karena sering pemilik manfaat ini adalah kaki tangan para pejabat-pejabat tapi hasil perusahaan kembali ke pejabat-pejabat.

“ BO ini tujuannya untuk transparansi dan menghindari praktek pencucian uang supaya negara kita bebas KKN,” katanya.

Kepala Bidang Pelayanan Hukum (Yenni) mengatakan, sosialisasi ini dilaksanakan dengan tujuan untuk menambah pengetahuan dan meningkatkan pemahaman kepada masyarakat pada umumnya, pelaku usaha, UMKM, Notaris, dan aparatur pemerintah.

“Terselenggaranya acara Sosialisasi ini tentunya tidak terlepas dari bantuan dan dukungan dari semua pihak, oleh karena itu pada kesempatan ini kami menyampaikan ucapan terima kasih atas dukungan serta bantuan yang telah diberikan sehingga pada hari ini dapat terlaksana dan mudah-mudahan dapat berlangsung sesuai dengan yang kita harapkan bersama,” ujarnya.
Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementrian Hukum dan HAM Sumsel, Indro Purwoko menyampaikan Beneficial Ownership atau kepemilikan manfaat adalah istilah dalam dunia hukum komersial yang merujuk kepada siapa pihak yang menikmati manfaat atas kepemilikan aset tertentu tanpa tercatat sebagai pemilik.

Pemilik Manfaat adalah orang perseorangan yang dapat menunjuk atau memberhentikan direksi, dewan komisaris, pengurus, pembina, atau pengawas pada Korporasi, memiliki kemampuan untuk mengendalikan Korporasi, berhak atas dan/atau menerima manfaat dari Korporasi baik langsung maupun tidak langsung, merupakan pemilik sebenarnya dari dana atau saham Korporasi dan/atau memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2018.

“Saat ini pemerintah menuntut transparansi dari seluruh korporasi di Indonesia dengan mewajibkan pengungkapan dan penerapan prinsip mengenali pemilik manfaat korporasi (Beneficial Ownership). Transparansi ini didorong dalam rangka pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dan pendanaan terorisme. Pemerintah beranggapan bahwa korporasi dapat dijadikan sarana baik langsung maupun tidak langsung oleh pelaku tindak pidana yang merupakan pemilik manfaat dari hasil tindak pidana pencucian uang dan pendanaan terorisme,” ujar Kakanwil.

Kakanwil menambahkan dalam pengungkapan Beneficial Ownership atau kepemilikan manfaat ini, Notaris sangatlah berperanan besar. Notaris sebagai pihak yang berperan dalam membuat Akta juga memiliki tugas untuk menerapkan prinsip mengenali pengguna jasa dan pemilik manfaat dalam pendirian Korporasi. Dalam kolom di website www.ahu.go.id, Notaris memiliki kewajiban untuk mengisi kolom pemilik manfaat dalam suatu korporasi apabila terdapat pemilik manfaat dalam korporasi tersebut. Hal tersebut dilakukan Notaris dengan melakukan proses identifikasi dan verifikasi pengguna jasa Notaris.

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) juga mewajibkan Notaris untuk melakukan pendaftaran aplikasi goAML (Anti Money Laundering) yang menggantikan aplikasi Gathering Reports and Information Processing System (GRIPS). Aplikasi goAML ini dapat mempermudah Notaris untuk melaporkan kepada PPATK tentang transaksi keuangan yang mencurigakan yang berpotensi untuk menyebabkan tindak pidana pencucian uang dan tindak pidana pendanaan terorisme.

“Sebagaimana kita ketahui bahwa Pemerintah di tahun 2019 telah menargetkan sebesar 30% (tiga puluh persen) dari 17.856 (tujuh belas ribu delapan ratus lima puluh enam Notaris di Indonesia untuk mengisi kolom pemilik manfaat dalam suatu Korporasi, namun baru 3 % (tiga persen) Notaris yang mengisinya. Tahun 2020 telah dilakukan berbagai sosialisasi/diseminasi/workshop mengenai kebijakan menerapkan prinsip mengenali pengguna jasa dan pemilik manfaat ini serta di tahun 2021 telah dilakukan audit kepatuhan Notaris.” katanya.
Lebih lanjut Kakanwil menyampaikan berdasarkan data dari Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Per Agustus 2021, Korporasi di Indonesia saat ini berjumlah 2.181.536 (dua juta seratus delapan puluh satu ribu lima ratus tiga puluh enam) dan yang telah mengisi Beneficial Ownership sejumlah 462.401 (empat ratus enam puluh dua ribu empat ratus satu) jadi sekitar 21,20% (dua puluh satu koma dua puluh persen).

“Untuk Provinsi Sumatera Selatan, saat ini jumlah Korporasi adalah 36.706 (tiga puluh enam ribu tujuh ratus enam) dan yang telah mengisi Beneficial Ownership sejumlah 9.334 (Sembilan ribu tiga ratus tiga puluh empat). Jika kita persentase sebanyak 25,43 % (dua puluh lima koma empat puluh tiga persen),” katanya.
Kegiatan dilanjutkan dengan penyampaian materi dari para narasumber baik yang hadir langsung maupun yang hadir secara virtual melalui aplikasi zoom yang dimoderatori oleh Kepala Bidang Pelayanan Hukum (Yenni) selanjutnya sesi tanya jawab dari para peserta.(Ali Goik)