BERITA  

Tabrakan Maut di Soekarno Hatta: Truk Hantam Truk, Satu Tewas

Gandustv.com, PALEMBANG – Sebuah kecelakaan lalu lintas dengan dampak serius (laka berat) kembali terjadi di Kota Palembang, tepatnya di Jalan Soekarno Hatta, di depan area Surveyor Indonesia, pada Kamis 09 Oktober 2025 lalu.

Insiden tragis yang melibatkan dua kendaraan besar, yakni mobil Truk Isuzu dengan nomor polisi BG-8696-NK dan mobil Truk Losbak Nissan BG-8611-LU, ini mengakibatkan satu orang meninggal dunia (MD) di tempat kejadian perkara (TKP).

Kecelakaan yang diperkirakan terjadi sekitar pukul 05.00 WIB ini menyebabkan kerugian materiil ditaksir mencapai angka Rp50.000.000,-.

Korban meninggal dunia adalah Galang Alfa Reza (19), pengemudi Truk Isuzu, yang mengalami luka parah dan mengenaskan, termasuk patah terbuka pada paha dan kaki, serta luka robek di selangkangan.

Selain korban yang meninggal, satu orang penumpang Truk Isuzu bernama Edi Novianto (36) juga mengalami luka ringan, seperti lecet di bahu kanan, dagu, telinga kanan, dan nyeri dada, dan kini mendapat perawatan di RS Permata Palembang.

Sementara itu, pengemudi Truk Losbak Nissan, Dedi Hidayat (45), dilaporkan dalam kondisi sehat.

Kronologi kecelakaan menunjukkan bahwa Truk Losbak Nissan BG-8611-LU yang dikemudikan oleh Dedi Hidayat sedang dalam kondisi berhenti di lajur sebelah kanan jalan sejak pukul 14.00 WIB sehari sebelumnya karena mengalami kerusakan pada pull pump oil kendaraan.

Naas, menjelang subuh, datang Mobil Truk Isuzu BG-8696-NK yang dikemudikan oleh Galang Alfa Reza melaju dengan kecepatan tinggi dari arah Simpang Jalan Sukasari menuju Simpang Pallem.

Setibanya di lokasi, diduga karena pengemudi Truk Isuzu kurang konsentrasi dan tidak dapat mengendalikan kendaraannya dengan baik, tabrakan tak terhindarkan.

Truk Isuzu menghantam keras bagian belakang sebelah kiri dari Truk Losbak Nissan yang sedang terparkir tersebut.

Dampak tabrakan ini membuat pengemudi Truk Isuzu, Galang Alfa Reza, mengalami luka berat yang fatal dan meninggal dunia di lokasi kejadian.

Penyebab utama kecelakaan ini disimpulkan akibat kelalaian dari pengemudi Truk Isuzu yang berkendara dalam kecepatan tinggi dan kurangnya konsentrasi, sebagaimana diatur dalam Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Polisi telah mengamankan barang bukti berupa kedua unit kendaraan yang terlibat serta satu lembar STNK Truk Losbak Nissan.

Menanggapi peristiwa ini, Kasat Lantas Polrestabes Palembang, AKBP Finan Sukma Raditpa melalui Kanit Gakkum Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polrestabes Palembang, Iptu Hermanto, membenarkan kejadian tersebut.

“Kami menyimpulkan bahwa penyebab utama kecelakaan ini adalah kelalaian dari pengemudi Truk Isuzu berinisial GAR,” ujarnya , saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon seluler, Senin (13/10/25).

Menurutnya, dari hasil olah TKP dan keterangan saksi, kendaraan Truk Isuzu melaju dengan kecepatan tinggi, kurang konsentrasi, dan tidak dapat menguasai laju kendaraannya hingga menabrak truk lain yang sedang mogok dan berhenti di lajur kanan.

“Kami juga mengimbau kepada seluruh pengguna jalan, khususnya pengemudi kendaraan besar, untuk selalu memastikan kondisi fisik prima dan fokus saat berkendara, serta mematuhi batas kecepatan,” jelasnya.

“Bagi kendaraan yang mengalami mogok di jalan, wajib memasang rambu pengaman atau penanda yang jelas dan mudah terlihat, terutama saat berhenti di lajur jalan, untuk mencegah terulangnya kejadian serupa,” tutupnya.