BERITA  

Tiga Tersangka Kasus Dugaan Penipuan Haji Furoda di Tetapkan Oleh Polda Sumsel Sebagai Tersangka

Gandustv.com, Palembang, – Penantian selama hampir tujuh bulan lamanya Epen Dalilah (37), warga Banyuasin yang melaporkan kasus dugaan pelanggaran UU Perlindungan Konsumen terkait pemberangkatan Haji Furoda bodong yang dilakukan agen perjalanan haji PT Selapan Amanah Jaya (SAJ) membuah hasil.

Ini setelah penyidik Subdit 1 Tipid Indagsi Ditreskrimsus Polda Sumsel menetapkan tiga tersangka dalam kasus tersebut. Kabar penetapa tiga orang tersangka yang masing-masing berinisial Mt selaku owner PT SAJ dan kedua anaknya itu diungkap oleh kuasa hukum korban dari Jagok Law Office (JLO) Sumsel kemarin (5/2/2026).

“Berdasarkan hasil koordinasi kami dengan penyidik kami dapatkan informasi ada peningkatan status berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan pada Kamis lalu. Ada penetapan tiga orang tersangka dalam kasus haji Furoda bodong yang dilaporkan oleh klien kami,” ungkap Direktur JLO Sumsel, Prengky Adiatmo SH didampingi Amril ST SH MH dan M Naufal SH dan Epen selaku pelapor kepada awak media.

Dengan penetapan ketiga orang tersangka tersebut, Prengki menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada penyidik Subdit Indagsi Ditreskrimsus Polda Sumsel.
Yang telah bekerja keras secara profesional dan transparan dalam menangani perkara ini.
Hal ini terang Prengky diharapkan akan menjadi pembelajaran sekaligus warning bagi pihak-pihak lain untuk tak lagi melakukan praktik yang merugikan khalayak ramai seperti ini, terutama yang berkaitan dengan pelaksanaan ibadah haji.
“Cukuplah klien kami yang menjadi korban jangan ada lagi korban-korban lainnya. Karena ibadah haji merupakan perjalanan spiritual yang sakral yang tak pantas dikotori dengan perbuatan seperti ini,” tegasnya.

Ditambahkannya pula sejak awal kasus ini dilaporkan pihaknya telah membuka ruang perdamaian. Terlebih dengan diterapkannya KUHP baru dalam kasus ini pihaknya membuka ruang perdamaian melalui jalur Restorative Justice (RJ) terhadap ketiga tersangka.

“Tapi RJ akan bisa tercapai apabila memenuhi rasa keadilan bagi klien kami yang paripurna. Tapi jika tidak, kami berharap agar segera melakukan upaya pemanggilan disertai penahanan terhadap ketiga tersangka.
“Dari informasi yang kami terima dua dari tiga tersangka ink berdomisili di luar kota. Jika tak dilakukan penahanan ada kekhawatiran tersangka bakal melarikan diri dan menghilangkan barang bukti,” tegasnya.

Sementara itu, Epen selaku korban tak kuasa menahan rasa haru dan senangnya dengan telah ditetapkannya ketiga orang tersangka dalam kasus ini.
“Akhirnya perjuangan saya mendapatkan keadilan selaku korban dalam kasus ini dikabulkan. Saya berterima kasih sekaligus mendukung penyidik untuk mengusut tuntas kasus ini agar di kemudian hari tak ada lagi korban seperti saya,” imbuh Epen dengan nada bicara lirih seraya menahan isak tangis.