Gandustv.com, Palembang, – Peredaran Narkotika semakin merajalela di Wilayah Sumsel, dan menjadi sasaran empuk bagi bandar-bandar narkoba.

Terbukti, kali ini BNN Provinsi Sumsel berhasil menangkap dua orang kurir sabu jaringan Mesuji, Ogan Komering Ilir (OKI), di pintu Tol Keramasan Kecamatan Pemulutan Ogan Ilir dan kedapatan membawa narkotika jenis sabu-sabu seberat 3,5 kilogram.
Tim Pemberantasan (Berantas) BNNP Sumsel yang dipimpin Kabid Pemberantasan Kombes Pol Agus Sudarno meringkus kedua tersangka berawal dari laporan masyarakat bahwa akan adanya sebuah mobil yang datang dari Provinsi Riau dan menuju ke Mesuji Kabupaten OKI.
Mobil tersangka terlihat bergerak dari Babat Supat, Muba menuju Betung Banyuasin dan berhenti, Selasa (22/2/2/2022). Kemudian kembali bergerak menuju Palembang, setelah melihat gerak-gerik mencurigakan dari pengemudi mobil, tim membuntuti kendaraan tersebut sampai ke Kota Palembang.
“Kedua tersangka membawa mobil Toyota Avanza silver dengan plat BE 2363 T. Setelah memberhentikan mobil dan menggeledah kami menemukan 3,5 kilogram sabu yang mereka simpan di dalam dashboard, ” kata Kepala BNNP Sumsel, Brigjen Pol Djoko Prihadi, Rabu (23/2/2022).
Satu diantara kedua tersangka adalah warga Medan, Sumatera Utara yakni M Andri (34) sedangkan tersangka lainnya adalah Nurohman (39) warga Sumsel.
Djoko menyebut barang tersebut dikirim dengan tujuan Mesuji, Kabupaten OKI.
Ia menduga kedua tersangka termasuk ke dalam jaringan narkoba yang sebelumnya pernah ditangkap oleh BNN Sumsel di gerbang tol Simpang Pematang Mesuji dengan barang bukti 15 kilogram.
“Kedua tersangka M Andri dan Nurrohman, sudah dua kali melakukan penyelundupan Narkotika jenis sabu-sabu ini ke wilayah OKI, dan yang ketiga ini berhasil kita tangkap,” pungkasnya.
“Kami menduga dia ini termasuk ke dalam bagian jaringan narkoba yang sebelumnya kami tangkap. Jaringan Mesuji, tapi ada juga kaitannya dengan jaringan internasional, ” katanya.
Tersangka mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari daerah Riau dan mendapat imbalan upah sebanyak Rp 10 juta per kilogram untuk diantar ke tempat tujuan.
Keduanya tersangka dijerat dengan dua pasal berlapis, yakni Pasal 114 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.