Gandustv.com, Tatkala Presiden Prabowo Subianto menegaskan bahwa pengelolaan BUMN hari ini “tidak masuk akal”—mulai dari jumlah komisaris yang kebanyakan hingga tantiem yang berlebihan—sesungguhnya ia sedang menyingkap luka lama negeri ini. COO Danantara, Dony Oskaria, bahkan menambahkan fakta yang mencengangkan: lebih dari 52% BUMN merugi, dengan kerugian negara sekitar Rp50 triliun per tahun. (detikfinance, 2025 dan CNN Indonesia, 2025)
Namun, ironi itu bukan hanya milik pusat. Di daerah, Sumatera Selatan pun menyimpan borok serupa. Lima BUMD dinyatakan tidak sehat dan tidak memberi dividen bagi kas daerah (BPK Sumsel, 2025 Tempo, 2025 dan detik sumbagsel, 2025). Alih-alih menjadi mesin PAD, mereka justru menjadi beban APBD. Tidak lupa juga dengan kasus Korupsi silam, yang dilakukan oleh PT Sriwijaya Mandiri Sumsel (PT SMS / Srimansel) yang merugikan negara hingga Rp18 Miliar (detik Sumbagsel, 2024 dan Kompas, 2024). Hal Ini menjadikan banyak pertanyaan yang timbul oleh masyarakat terkhususnya masyarakat sumatera selatan itu sendiri mengenai ke-efektifitasan dan Transparansi dari Badan usaha milik daerah tersebut.
Apakah ini wajah amanah konstitusi? Pasal 33 UUD 1945 dengan jelas menyatakan bahwa cabang produksi penting bagi negara harus dikuasai negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat (MKRI.id). Tetapi, fakta di lapangan justru menunjukkan BUMN dan BUMD berubah menjadi kuburan dana publik: tempat uang rakyat terkubur tanpa manfaat, bahkan sering kali menjadi ladang korupsi.
Secara normatif, UU No. 19 Tahun 2003 tentang BUMN (JDIH BPK), UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (JDIH BPK), hingga UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (JDIH BPK) menegaskan pentingnya akuntabilitas dan transparansi. Tetapi asas-asas itu patah di hadapan praktik rente dan inefisiensi. Secara filosofis, nilai keadilan telah dikhianati ketika direksi dan komisaris tetap menikmati fasilitas, sementara rakyat menanggung kerugian. Kemanfaatan lenyap ketika PAD terkuras untuk menambal kebocoran. Dan kepastian hukum sirna ketika pengawasan hanya menjadi formalitas.
BUMD di Sumsel harus segera dievaluasi total. Yang merugi dan sarat utang jangan dipelihara hanya demi kursi komisaris dan kepentingan politik. Yang gagal menyumbang PAD harus dibongkar dan ditata ulang. Karena pada hakikatnya, BUMD bukan ruang kompromi elite, tetapi instrumen kesejahteraan rakyat.
Sudah saatnya Sumsel belajar dari teguran Presiden: negara menguasai bukan untuk menguasai, melainkan untuk menyejahterakan. Jika BUMN merugikan Rp50 triliun per tahun, maka di daerah, jangan biarkan BUMD menjadi ladang kebocoran dan kuburan uang rakyat. Rakyat berhak menuntut: akuntabilitas, transparansi, dan keberpihakan nyata.
Referensi:
Oswaldo, I. G. (2025, Agustus 15). Bos Danantara ungkap 52% BUMN merugi bikin RI kehilangan Rp 50 T/tahun. detikfinance. https://finance.detik.com/berita-ekonomi-bisnis/d-8063262/bos-danantara-ungkap-52-bumn-merugi-bikin-ri-kehilangan-rp-50-t-tahun
CNN Indonesia. (2025, Agustus 15). Bos Danantara sebut 52 persen BUMN rugi sebabkan Rp50 T hilang/tahun. CNN Indonesia. https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20250815181416-92-1262981/bos-danantara-sebut-52-persen-bumn-rugi-sebabkan-rp50-t-hilang-tahun
Suheni, N. (2025, Mei 8). Lima BUMD Sumatera Selatan dievaluasi. UJDIH BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Selatan. https://sumsel.bpk.go.id/wp-content/uploads/2025/05/Lima-Bumd-Sumatera-Selatan-Dievaluasi.pdf
Rohmawati, Y. (2025, April 9). Lima BUMD Sumatera Selatan dievaluasi. Tempo. https://www.tempo.co/ekonomi/lima-bumd-sumatera-selatan-dievaluasi-1229216
detik Sumbagsel. (2025, April 9). Herman Deru sebut 5 BUMD di Sumsel tidak sehat dan bakal dievaluasi. detik. https://www.detik.com/sumbagsel/berita/d-7859883/herman-deru-sebut-5-bumd-di-sumsel-tidak-sehat-dan-bakal-dievaluasi
Irawan. (2024, Mei 22). Eks Dirut PT SMS Sarimuda rugikan negara Rp 18 M, dituntut 4,5 tahun penjara. detik. https://www.detik.com/sumbagsel/hukum-dan-kriminal/d-7353247/eks-dirut-pt-sms-sarimuda-rugikan-negara-rp-18-m-dituntut-4-5-tahun-penjara
Putra, A. Y. K., & Purba, D. O. (2024, Mei 22). Eks Dirut BUMD Sumsel dituntut 4,5 tahun penjara terkait dugaan korupsi 18 M. Kompas.com. https://regional.kompas.com/read/2024/05/22/181604678/eks-dirut-bumd-sumsel-dituntut-45-tahun-penjara-terkait-dugaan-korupsi-18-m
Republik Indonesia. (1945). Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. https://www.mkri.id/public/content/infoumum/regulation/pdf/UUD45%20ASLI.pdf
Republik Indonesia. (2003, April 5). Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara. Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia. https://peraturan.bpk.go.id/Details/43017/uu-no-17-tahun-2003
Republik Indonesia. (2003, Juni 19). Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara. Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia. https://peraturahn.bpk.go.id/Details/43919/uu-no-19-tahun-2003
Republik Indonesia. (2008, April 30). Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia. https://peraturan.bpk.go.id/Details/39047/uu-no-14-tahun-2008.
Oleh: Adv. IDASRIL FIRDAUS TANJUNG, S.E., S.H., M.M., M.H. (Ketua Dewan Kehormatan Federasi Advokat Republik Indonesia, Dewan Pimpinan Daerah Sumatera Selatan)
50 TRILIUN RUPIAH HILANG DI BUMN, BAGAIMANA DENGAN BUMD DI SUMSEL, ADAKAH YANG BOCOR ?












