KESATRIA MUNDUR, PENJILAT BERTAHAN: SAATNYA PEMIMPIN BERCERMIN

Gandustv.com, Palembang – Langkah Joao Angelo De Sousa Mota, Direktur Utama PT Agrinas Pangan Nusantara, yang memilih mundur setelah enam bulan menjabat, bukan sekadar berita korporasi ,ini adalah pelajaran moral yang seharusnya membangunkan nurani para pengelola BUMN dan BUMD.

Joao mundur karena sadar belum mampu memberi kontribusi nyata bagi perekonomian dan kesejahteraan petani. Ia meminta maaf kepada masyarakat dan Presiden. Ia tahu, masalah pangan tidak bisa menunggu orang belajar terlalu lama di kursi empuk. Inilah sikap kesatria: berani maju, berani mengaku, dan berani mundur ketika amanah terlalu besar untuk ditanggung.

Budaya ini sejatinya berakar dari ajaran Islam dan etos para kesatria Nusantara tidak meminta jabatan, tidak memaksa diri berada di kursi yang bukan haknya, dan merasa malu jika fasilitas yang dinikmati tidak sebanding dengan kinerja yang dihasilkan. Rasulullah ﷺ bersabda:

“Wahai Abdurrahman bin Samurah, janganlah engkau meminta kepemimpinan. Sebab jika engkau diberi jabatan karena memintanya, engkau akan dipikulkan kepadanya. Tapi jika engkau diberi jabatan tanpa memintanya, engkau akan dibantu (oleh Allah) untuk menunaikannya.”
(HR. Bukhari dan Muslim)

Lebih dari itu, seorang kesatria sejati akan menolak jabatan yang diberikan bukan karena kompetensinya. Sebab ia tahu, jabatan tanpa kemampuan hanya akan mempermalukan diri sendiri dan menjerumuskan rakyat. Rasulullah ﷺ pernah menegur Abu Dzar r.a. dengan sabdanya:

“Wahai Abu Dzar, sesungguhnya engkau lemah, dan kepemimpinan itu adalah amanah. Pada hari kiamat, ia menjadi kehinaan dan penyesalan, kecuali bagi yang menunaikannya dengan hak dan memenuhi kewajibannya.”
(HR. Muslim)

Sayangnya, budaya ini mulai langka di tubuh BUMN dan BUMD kita. Banyak yang justru mengejar jabatan seperti berburu harta rampasan, tanpa bekal kemampuan yang memadai. Lebih ironis lagi, ada pemimpin yang rela memberikan jabatan kepada kerabat, kolega, atau balas jasa politik, walaupun tahu penerimanya tak punya kapasitas.

Padahal, perilaku seperti ini bukan hanya melanggar etika, tetapi juga melanggar norma hukum:

1.Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, Pasal 3 huruf (b) mewajibkan profesionalitas dan Pasal 3 huruf (d) mewajibkan kompetensi sebagai syarat jabatan.

2.Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN, Pasal 15 ayat (2) menegaskan bahwa Direksi harus memiliki integritas, kompetensi, reputasi keuangan yang baik, dan dedikasi tinggi.

3.Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD, Pasal 57 ayat (1) mengatur bahwa Direksi BUMD harus memenuhi persyaratan integritas, keahlian, pengalaman, dan kepemimpinan.

Penunjukan jabatan tanpa kompetensi dapat dikualifikasikan sebagai penyalahgunaan wewenang (Pasal 17 jo. Pasal 18 UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan) dan berpotensi menjadi tindak pidana korupsi (Pasal 3 UU Tipikor) jika menimbulkan kerugian keuangan negara.

Di Sumatera Selatan, budaya mundur karena tidak mampu seharusnya menjadi tolok ukur martabat pejabat. Seorang pemimpin sejati akan merasa malu ketika menempatkan orang yang tidak tepat di posisi strategis. Seorang pejabat sejati akan merasa malu mempertahankan kursi jika hasil kerjanya tak membawa kemajuan.

Langkah Joao adalah tamparan halus bagi semua pengelola BUMN/BUMD di daerah ini: jika tidak mampu, mundurlah dengan terhormat. Jika ingin memberi jabatan, pastikan itu jatuh kepada orang yang kompeten, bukan hanya orang yang dekat. Karena jabatan bukan sekadar posisi di papan struktur, melainkan amanah yang akan dipertanggungjawabkan, bukan hanya di hadapan publik, tetapi juga di hadapan Allah.

Budaya kesatria harus kembali hidup di birokrasi dan korporasi publik kita. Malu meminta jabatan. Malu menerima jabatan tanpa kompetensi. Dan malu mempertahankan jabatan tanpa prestasi. Sebab martabat seorang pejabat diukur bukan dari lamanya ia bertahan, tetapi dari keberanian mengakui ketika dirinya tidak lagi pantas di kursi itu.

Oleh: Adv. IDASRIL FIRDAUS TANJUNG, S.E., S.H., M.M., M.H.
Ketua Dewan Kehormatan Federasi Advokat Republik Indonesia
Dewan Pimpinan Daerah Sumatera Selatan.