BERITA  

Ditresnarkoba Polda Sumsel Ringkus Buruh Pengedar Sabu

Gandustv.com, PALEMBANG – Unit 3 Subdit 2 Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumsel berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu seberat 100,69 gram di wilayah Kabupaten Banyuasin.

Seorang pria berinisial SA alias Asep (36) yang berprofesi sebagai buruh harian, ditangkap saat melakukan transaksi di Jalan Karet, Kelurahan Talang Jaya Raya, Kecamatan Betung, pada Rabu (27/5/2026).

Dari informasi yang berhasil dihimpun redaksi, penangkapan pelaku berawal dari informasi masyarakat yang resah dengan aktivitas transaksi narkotika di lokasi tersebut.

Menindaklanjuti laporan tersebut, tim yang dipimpin langsung oleh Kasubdit II AKBP CS. Panjaitan dan Kanit III Subdit II IPTU Rendi Yuwandra melakukan penyelidikan dengan teknik undercover buy atau menyamar sebagai pembeli.

“Anggota kami menyamar dan memesan sabu seberat 100 gram kepada pelaku dengan harga kesepakatan Rp70 juta,” ujar Direktur Reserse Narkoba Polda Sumsel, Kombes Pol Yulian Perdana, S.I.K, Jum’at (29/5/26).

Menurutnya, saat pelaku tiba di lokasi yang ditentukan untuk menyerahkan barang bukti, tim langsung melakukan penangkapan.

“Selain menHitam an tersangka SA, polisi turut menyita barang bukti berupa satu kantong plastik hitam berisi sabu seberat 100,69 gram brutto, satu unit ponsel, dan sepeda motor Honda Genio milik pelaku,” jelas Alumni Akpol 2000.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Nandang Wijaya Mukmin, S.I.K., menegaskan bahwa komitmen Polda Sumsel dalam memberantas narkoba tidak akan kendor.

Lebih lanjut , menurut Kombes Nandang, peran aktif masyarakat yang memberikan informasi akurat kepada kepolisian patu diapresiasi.

“Pengungkapan ini adalah wujud nyata keberhasilan sinergi antara Polri dan masyarakat. Kami akan terus mendalami kasus ini untuk memutus mata rantai peredaran narkoba hingga ke pelaku lainnya. Tersangka akan dijerat dengan undang-undang narkotika dengan ancaman hukuman yang berat,” tegas Kombes Pol Nandang.

“Atas perbuatannya, tersangka SA dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 609 Ayat (2) UU No. 1 Tahun 2023 yang telah disesuaikan dengan UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana,” pungkasnya.