Gandustv.com, Pagar Alam – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pagar Alam gelar rapat paripurna ke-XVII, dipimpin langsung oleh Wakil Ketua I DPRD, Hj. Dessy Siska, yang didampingi oleh Wakil Ketua II, Syahrol Effendi dan dihadiri anggota dewan lainnya.
Rapat berlangsung di Ruang Sidang Utama DPRD Kota Pagar Alam, Selasa (04/11/2025).
Setelah mencermati dan memperhatikan Pidato pengantar Walikota Pagar Alam Ludi Oliansyah yang menyampaikan Kota Pagar Alam menerima tujuh usulan Rencana Peraturan Saerah (Raperda) dari Pemerintah Kota Pagar Alam untuk tahun 2026.
Adapun 7 Raperda yang diusulkan oleh Pemkot Pagar Alam tersebut 3 merupakan Raperda Komulatif terbuka yaitu, Raperda tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2026, Raperda tentang Pertanggung-jawaban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2025, Raperda tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2026.
Sementara 4 Raperda prioritas adalah, Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Pagar Alam Nomor 9 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Raperda tentang Pendirian Badan Usaha Milik Daerah, Raperda tentang Penyertaan Modal Daerah, serta Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 10, Tahun 2003 tentang Pengaturan Lalu Lintas dan Lintasan Trayek Angkutan Umum dalam Daerah Kota Pagar Alam,” katnya.
Wakil Ketua I DPRD Kota Pagar Alam Hj Dessy Siska juga menambahkan setelah menerima usulan tersebut agar bisa di kemudian hari di bahas bersama perangkat daerah dan panitia khusus (Pansus) sehingga nanti ditetapkan menjadi peraturan daerah (Perda).
Ditempat yang sama Walikota Pagar Alam Ludi Oliansyah mengucapkan terima kasih kepada Ketua dan Wakil Ketua DPRD beserta seluruh anggota dewan yang akan melaksanakan pembahasan bersama dengan perangkat daerah dan panitia khusus dalam pembahasan program pembentukan produk hukum daerah.
“Pemerintah berharap tujuh Raperda ini dapat dibahas secara mendalam dan matang bersama dengan panitia khusus dan perangkat daerah terkait, sehingga dapat ditetapkan menjadi peraturan daerah yang efektif dan bermanfaat bagi masyarakat Kota Pagar Alam,” jelasnya.
((Reno BI))
DPRD Kota Pagaralam Gelar Rapat Paripurna Bahas Tujuh Raperda Usulan Walikota












