Gandustv.com, PALEMBANG – Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) menggencarkan upaya memaksimalkan potensi pajak daerah, khususnya Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), untuk menutup tahun anggaran 2025 dengan optimal. Tekad ini disampaikan dalam Rapat Kerja Koordinasi dan Evaluasi PBB yang digelar di Ruang Rapat Gending Sriwijaya Bapenda Kota Palembang, Rabu (12/11/2025).
Sekretaris Daerah Kota Palembang, Aprizal Hasyim, dalam sambutannya menekankan pentingnya komitmen bersama dan semangat gotong royong seluruh jajaran pemerintah daerah, mulai dari tingkat kecamatan hingga kelurahan, untuk mendukung target Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Kita masih punya waktu sekitar 40 hari kerja efektif untuk mengejar target ini. Dengan strategi yang tepat, seperti program pemutihan, saya optimistis target bisa tercapai,” ujar Aprizal dihadapan para camat, lurah, dan perwakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.
Ia meminta seluruh jajarannya untuk tidak hanya fokus pada administrasi, tetapi juga aktif turun ke lapangan memberikan sosialisasi dan pendampingan kepada masyarakat wajib pajak.
Berdasarkan data yang dilaporkan Kepala Bapenda Kota Palembang, Marhaen, S.H., M.Si., realisasi PAD hingga 11 November 2025 telah mencapai 72,55% atau setara dengan Rp1,3 triliun dari target sebesar Rp1,8 triliun. Dari 14 jenis pajak daerah, PBB tercatat sebagai kontributor terbesar dengan capaian 74,57% atau senilai Rp246 miliar.
Dengan target PBB sebesar Rp264 miliar dari total 374.826 wajib pajak, masih dibutuhkan percepatan dalam waktu 40 hari ke depan.
Salah satu strategi andalan untuk mempercepat realisasi adalah program pemutihan atau penghapusan denda pajak daerah. Kebijakan ini berlaku hingga 30 Desember 2025 dan dirancang untuk meringankan masyarakat sekaligus mendongkrak realisasi PAD.
Rincian program pemutihan adalah sebagai berikut:
· Penghapusan 100% untuk pokok dan denda PBB tahun 2002 hingga 2019.
· Potongan 50% untuk PBB tahun 2020 hingga 2024, dengan syarat wajib pajak telah melunasi PBB tahun 2025.
“Program penghapusan denda atau pemutihan yang kami jalankan sangat membantu masyarakat. Dengan adanya keringanan, masyarakat tidak merasa terbebani. Ini adalah bagian dari pelayanan publik yang humanis,” jelas Marhaen.
Sekda Aprizal menegaskan, keberhasilan mencapai target pajak bukan sekadar tentang angka, tetapi menjadi ukuran kemandirian fiskal daerah. Semakin besar kontribusi PAD, semakin kuat kemampuan Palembang untuk membiayai pembangunan tanpa bergantung penuh pada dana transfer pusat.
“Pajak adalah tulang punggung pembangunan daerah. Sinergi antara Bapenda, OPD, camat, dan masyarakat menjadi kunci utama,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan agar inovasi terus dikembangkan, seperti pengembangan pajak digital, retribusi berbasis layanan elektronik, dan integrasi data kependudukan dengan sistem perpajakan daerah. Melalui strategi dan sinergi lintas sektor ini, Pemkot Palembang optimistis dapat mencapai target PAD tahun 2025 dan mewujudkan kemandirian fiskal untuk pembangunan kota yang lebih maju.
Pemkot Palembang Kejar Target PBB Rp264 Miliar di 40 Hari Efektif Jelang Akhir Tahun












