Gandustv.com, Jakarta – Februari 2026 Dugaan skandal proyek BUMN strategis sektor pangan senilai hampir Rp 700 miliar mengguncang publik. Proyek tersebut berada di lingkungan PT Agrinas Pangan Nusantara (Persero).
Investigasi independen menemukan indikasi kuat penggunaan perusahaan boneka (paper company), pengendalian terselubung (nominee arrangement), hingga anomali serius dalam data kependudukan pihak yang diduga menjadi pengendali manfaat (beneficial owner).
Kasus ini telah dilaporkan secara resmi ke Direktur Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal Polri (Bareskrim Polri) oleh pengamat kebijakan publik Yudhi Ahmad Pamudji, SH.
⸻
Gudang “Resmi” Tanpa Jejak Operasional
Dua perusahaan swasta — PT Indoraya Multi Internasional dan PT Nagatama Septa Persada — diduga menjadi kendaraan administratif untuk menguasai proyek bernilai hampir Rp 700 miliar di PT Agrinas Pangan Nusantara (Persero).
Namun investigasi lapangan di alamat yang diklaim sebagai gudang resmi PT Indoraya di Tangerang dan Jakarta Barat menemukan fakta mencengangkan:
• Tidak ada pekerja yang mengenal perusahaan tersebut.
• Tidak ada aktivitas operasional yang bisa dikaitkan langsung.
• Di salah satu lokasi, hanya ditemukan papan nama yang menempel di tembok.
Temuan ini memunculkan dugaan kuat bahwa alamat tersebut hanya berfungsi sebagai kedok administratif, bukan fasilitas usaha yang nyata.
⸻
Pengendalian Terselubung dan Dugaan Nominee
Berdasarkan dokumen internal, PT Indoraya diduga dikendalikan oleh seorang beneficial owner bernama Shoraya Lolyta Octaviana.
Sementara PT Nagatama Septa Persada tidak mencantumkan namanya dalam akta pendirian, namun jajaran direksi diketahui merupakan keluarga dekat. Pola ini mengarah pada dugaan nominee arrangement — praktik pengendalian perusahaan melalui pihak lain untuk menyamarkan kepemilikan dan tanggung jawab hukum.
Dalam proyek bernilai ratusan miliar rupiah di lingkungan BUMN, pola seperti ini berpotensi melanggar prinsip transparansi, akuntabilitas, dan tata kelola yang baik.
⸻
Fakta Mengejutkan: Tiga NIK Aktif atas Satu Nama
Investigasi juga menemukan anomali serius dalam data administrasi kependudukan.
Shoraya Lolyta Octaviana diduga memiliki tiga Nomor Induk Kependudukan (NIK) aktif dengan status berbeda:
• 3325015810890002 – Kota Semarang – Status: Belum Kawin
• 3325065810890001 – Kabupaten Batang – Status: Belum Kawin
• 3374102710110009 – Kota Semarang – Status: Kawin (suami: Syafrisman), pindahan dari Jakarta Selatan dengan NIK lama 3577/1.755.13
Padahal, berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan, setiap warga negara hanya diperbolehkan memiliki satu NIK yang unik dan berlaku seumur hidup.
Keberadaan tiga NIK aktif atas satu subjek yang sama berpotensi melanggar hukum substantif, bukan sekadar kesalahan administratif.
⸻
Potensi Pidana Berlapis: Pemalsuan hingga TPPU
Apabila identitas ganda tersebut digunakan untuk membuka rekening bank, mendirikan atau mengendalikan badan usaha, menandatangani kontrak proyek di PT Agrinas Pangan Nusantara (Persero), serta menerima dan menyalurkan dana proyek negara, maka perbuatan tersebut berpotensi memenuhi unsur:
• Pemalsuan surat dan penggunaan surat palsu sebagaimana diatur dalam Pasal 391 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
• Perbuatan curang/penipuan;
• Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Apabila terbukti, skema ini berpotensi berkembang menjadi dugaan kejahatan terstruktur yang merugikan keuangan negara dan mencederai tata kelola proyek BUMN.
Publik kini menunggu langkah tegas aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas dugaan skema yang melibatkan proyek ratusan miliar rupiah di Agrinas.
Dugaan Skandal Proyek BUMN Rp 700 Miliar di Agrinas: Perusahaan Boneka, Tiga NIK Aktif, dan Jejak Pengaburan Dana Negara












