BERITA  

Janjikan Lahan 8 Hektar, Oknum RT di Pemulutan Dilaporkan ke Polisi

Gandustv.com, OGAN ILIR — Seorang pria bernama Hamdi (52), warga Dusun I Desa Pemulutan, resmi melaporkan oknum Ketua RT 10 Desa Ibul Besar II berinisial MM ke Polres Ogan Ilir atas dugaan tindak pidana penipuan dan perbuatan curang terkait transaksi jual beli tanah seluas delapan hektar.

Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/B/227/V/2026/SPKT/POLRES OGAN ILIR/POLDA SUMATERA SELATAN tertanggal 12 Mei 2026. Korban mengaku mengalami kerugian materi sebesar Rp 150.000.000 yang disetorkan sebagai uang muka (DP) sejak Maret 2025 silam.

Kasus ini bermula ketika terlapor MM menawarkan tiga bidang tanah di Desa Ibul Besar II kepada korban pada Februari 2025. Korban yang tertarik kemudian menyerahkan uang ratusan juta tersebut untuk biaya administrasi balik nama.

Namun, belakangan diketahui bahwa lahan tersebut adalah milik orang lain, dan Kepala Desa setempat menolak proses administrasi karena mengetahui asal-usul lahan yang bermasalah.

Kuasa hukum korban, Imron Ahmad SH MH, menegaskan bahwa langkah hukum ini diambil karena tidak adanya penyelesaian dari pihak terlapor.

“Klien kami telah berupaya menyelesaikan masalah ini secara kekeluargaan, namun tidak ada itikad baik dari terlapor. Kami menuntut keadilan agar proses hukum berjalan sesuai UU Nomor 1 Tahun 2023, mengingat kerugian yang diderita klien kami sangat besar,” tegas Imron.

Korban, Hamdi, mengungkapkan kekecewaannya karena merasa dikhianati oleh oknum perangkat lingkungan yang ia percayai.

“Saya menyerahkan uang itu karena percaya dia sebagai Ketua RT. Ternyata saat saya cek ke lapangan dan ke Pak Kades, tanah itu milik orang lain dan suratnya tidak bisa diproses. Saya merasa sangat dirugikan,” ujar Hamdi.

Sementara itu, Kapolres Ogan Ilir, AKBP Bagus Suryo Wibowo, SIK MH, melalui Kasatreskrim Polres Ogan Ilir, AKP Mukhlis, SH MH, saat di konfirmasi membenarkan adanya laporan tersebut dan menyatakan pihaknya tengah melakukan pendalaman.

“Laporan sudah kami terima dan saat ini sedang ditindaklanjuti oleh penyidik Satreskrim,” ujarnya kepada 24detik.id saat diwawancarai diruang kerjanya, Rabu (13/5/26).

Lebih lanjut, pihaknya akan melakukan pemanggilan terhadap saksi-saksi dan terlapor untuk mendalami duduk perkara ini sesuai prosedur hukum yang berlaku.

“Jika terbukti bersalah, terlapor MM kini terancam dijerat dengan Pasal 492 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana penipuan atau perbuatan curang,” ungkap AKP Mukhlis.

“Kami juga mengimbau kepada masyarakat untuk lebih waspada dan selalu melakukan pengecekan legalitas fisik, serta administrasi ke pihak desa maupun BPN sebelum melakukan transaksi lahan,” pungkasnya.