BERITA  

Wapimred Radar Bhayangkara Ajukan Dumas ke KPPU, Bareskrim dan KPK Terkait Dugaan Tiga NIK, KK, KTP dan Proyek BUMN

Gandustv.com, Jakarta – Wakil Pimpinan Redaksi Radar Bhayangkara Indonesia secara resmi mengajukan Pengaduan Masyarakat (Dumas) tingkat nasional kepada Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), Kabareskrim Polri dan KPK, terkait dugaan penggunaan lebih dari satu Nomor Induk Kependudukan (NIK) oleh Shoraya Lolyta Oktaviana.
Pengaduan tersebut merujuk pada ketentuan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan yang menegaskan setiap penduduk hanya memiliki satu NIK.

Selain itu, laporan juga mengacu pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat terkait dugaan potensi pelanggaran persaingan usaha.

Dalam laporan disebutkan, Shoraya diduga memiliki atau menggunakan tiga NIK berbeda. Ia diketahui berstatus mahasiswi Program S3 Management Pertahanan di Universitas Pertahanan Republik Indonesia (UNHAN), serta disebut sebagai pemilik atau pengendali PT Indoraya Multi International yang terlibat dalam proyek KDKMP di lingkungan BUMN.

“Kami meminta KPK, KPPU dan Bareskrim Polri melakukan penyelidikan menyeluruh guna memastikan kepastian hukum dan mencegah potensi pelanggaran administrasi maupun persaingan usaha,” ujar perwakilan Radar Bhayangkara Indonesia dalam keterangan tertulisnya.

Pelapor menilai dugaan penggunaan lebih dari satu identitas kependudukan berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum, penyalahgunaan administrasi usaha, serta mengganggu prinsip transparansi dan persaingan usaha yang sehat.
Dumas tersebut telah diterima di bagian penanganan Mabes Polri dan diharapkan segera ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.