Gandustv.com Pangkalpinang – Warga kawasan Ketapang, Pangkal Balam, Kota Pangkalpinang dihebohkan dengan berdirinya sebuah bangunan yang diduga akan dijadikan restoran milik seorang pengusaha bernama Johannes,kamis (30/04/2026).
Pasalnya, proyek tersebut disebut-sebut belum mengantongi surat perizinan resmi, namun pembangunan sudah hampir rampung.
Bangunan yang berdiri di lokasi strategis itu tampak mencolok dan menarik perhatian masyarakat sekitar.
Sejumlah warga mengaku heran karena proyek tersebut berjalan lancar tanpa adanya papan informasi proyek maupun keterangan izin mendirikan bangunan (IMB) atau Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang biasanya wajib dipasang.
“Setahu kami belum ada izin, tapi bangunan sudah berdiri hampir selesai.
Ini jadi tanda tanya besar bagi kami,” ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.
Kondisi ini memunculkan dugaan adanya kelonggaran pengawasan dari pihak terkait, bahkan tak sedikit warga yang mempertanyakan apakah ada ‘main belakang’ sehingga proyek tersebut bisa terus berjalan tanpa hambatan.
Hingga saat ini, belum ada keterangan resmi dari pihak pemilik proyek maupun instansi terkait di Pemerintah Kota Pangkalpinang.
Warga berharap pihak berwenang segera turun tangan untuk melakukan pengecekan dan penindakan jika terbukti proyek tersebut melanggar aturan.
Kasus ini menjadi sorotan karena dinilai mencederai prinsip keadilan bagi masyarakat yang selama ini harus mengurus perizinan secara resmi sebelum membangun usaha.
Jika dibiarkan, hal ini dikhawatirkan dapat menjadi preseden buruk bagi penegakan aturan di daerah tersebut.
Masyarakat kini menunggu sikap tegas dari pemerintah dan instansi terkait agar tidak terkesan adanya pembiaran terhadap dugaan pelanggaran aturan pembangunan di Kota Pangkalpinang.
Diduga Tanpa Izin, Proyek Gedung Restoran Milik Johannes Berdiri Megah di Ketapang Pangkal Balam












