Gandustv.com, PALEMBANG, – Jajaran Ditresnarkoba Polda Sumsel berhasil menggagalkan penyelundupan 614,5 gram sabu lintas provinsi di Terminal A Betung, Kabupaten Banyuasin, Jumat (22/5/2026).
Seorang kurir berinisial MN (31) ditangkap saat menumpangi bus umum jurusan Medan-Jakarta setelah terpantau oleh Tim IT Polda Sumsel.
Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat mengenai pengiriman sabu dari Medan.
Tim IT Ditresnarkoba Polda Sumsel kemudian melakukan pemetaan rute perjalanan hingga akhirnya menghentikan bus Epa Star yang ditumpangi tersangka di Jalur Lintas Palembang-Jambi.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sumsel, Kombes Pol Yulian Perdana SIK, menyatakan bahwa pengungkapan ini adalah hasil kolaborasi strategis antara intelijen lapangan dan teknologi informasi.
“Keberhasilan ini membuktikan bahwa teknologi IT kami semakin tajam dalam melacak pergerakan sindikat narkoba. Kami memantau target sejak dari Medan hingga akhirnya kami bekuk di Banyuasin,” ujarnya melalui pesan singkat elektronik, Sabtu (30/5/25).
“Komitmen kami tetap sama: tidak ada ruang bagi bandar dan kurir narkoba di Sumsel,” tegas Kombes Pol Yulian Perdana.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Nandang Wijaya Mukmin SIK, menambahkan bahwa peran serta masyarakat sangat krusial dalam keberhasilan operasi ini.
“Kami mengapresiasi partisipasi masyarakat yang proaktif memberikan informasi. Polda Sumsel tidak akan memberi toleransi pada kejahatan narkotika,” ungkapnya.
“Saat ini tersangka MN telah ditahan dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman berat,” jelas Kombes Pol Nandang Wijaya Mukmin.
Menurutnya, barang bukti yang diamankan berupa empat bungkus sabu seberat bruto 614,5 gram yang disembunyikan dalam tas sandang hitam milik tersangka.
“Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolda Sumsel untuk pengembangan kasus lebih lanjut,” pungkas Alumni Akpol 97.
Ditresnarkoba Polda Sumsel Tangkap Pengedar Narkoba Lintas Provinsi












