Gandustv.com, MUARA ENIM — Jajaran Kepolisian Daerah Sumatera Selatan melalui Satuan Reserse Narkoba Polres Muara Enim kembali berhasil mengungkap tindak pidana peredaran gelap narkotika jenis sabu. Dua pria berinisial RH (27) dan RE (27) diamankan di Kamar Nomor 26 Penginapan Laurenza Kost, Kelurahan Muara Enim, Kecamatan Muara Enim, Kabupaten Muara Enim, karena diduga terlibat dalam peredaran gelap narkotika.
Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas peredaran gelap narkotika di salah satu penginapan di wilayah Kelurahan Muara Enim. Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Satresnarkoba Polres Muara Enim segera melakukan penyelidikan secara intensif guna memastikan kebenaran informasi yang diterima.
Setelah memastikan identitas serta keberadaan target, pada Selasa, 21 Juli 2026 sekitar pukul 11.00 WIB, petugas melakukan penggerebekan di Kamar Nomor 26 Penginapan Laurenza Kost dan berhasil mengamankan kedua tersangka tanpa perlawanan.
Dalam proses penggeledahan terhadap badan, pakaian, dan kamar yang ditempati kedua tersangka, petugas menemukan lima paket plastik klip bening berisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto keseluruhan 4,01 gram. Selain itu, turut diamankan dua buah pipet berbentuk skop, sepuluh lembar plastik klip bening kosong, satu unit timbangan digital warna hitam, serta dua unit telepon seluler yang diduga digunakan sebagai sarana komunikasi dalam aktivitas peredaran gelap narkotika.
Dalam pemeriksaan awal, kedua tersangka mengakui bahwa seluruh barang bukti tersebut berada dalam penguasaan mereka. Keterangan tersebut selanjutnya didalami penyidik untuk mengembangkan jaringan peredaran gelap narkotika yang terkait dengan para tersangka.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 juncto Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kapolres Muara Enim AKBP Hendri Syaputra, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa jajarannya tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku kejahatan narkotika, termasuk yang memanfaatkan rumah kos maupun penginapan sebagai lokasi penyimpanan dan transaksi barang haram.
“Pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen kami dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polres Muara Enim. Setiap informasi dari masyarakat akan kami tindak lanjuti secara cepat, profesional, dan terukur. Tidak ada tempat yang aman bagi pelaku kejahatan narkotika karena penyalahgunaan narkoba merupakan ancaman serius bagi keselamatan masyarakat dan masa depan generasi muda,” tegas AKBP Hendri Syaputra, S.I.K., M.H.
Sementara itu, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sumatera Selatan Kombes Pol. Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H., mengapresiasi peran aktif masyarakat yang telah memberikan informasi sehingga pengungkapan kasus dapat dilakukan secara cepat dan tepat.
“Polda Sumatera Selatan mengapresiasi kepedulian masyarakat yang telah bersinergi dengan kepolisian dalam memberikan informasi terkait dugaan tindak pidana narkotika. Kolaborasi antara masyarakat dan aparat penegak hukum merupakan kunci penting dalam memutus mata rantai peredaran gelap narkoba. Kami akan terus melakukan penegakan hukum secara profesional, tegas, dan Presisi guna melindungi masyarakat serta menjaga situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di Sumatera Selatan,” ujar Kombes Pol. Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H.
Saat ini kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Muara Enim untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut, termasuk pemeriksaan laboratorium forensik terhadap barang bukti, pengembangan jaringan peredaran gelap narkotika, serta koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum guna proses hukum selanjutnya.
Pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen Polda Sumatera Selatan dalam memberantas peredaran gelap narkotika melalui penegakan hukum yang profesional, transparan, dan Presisi, guna mewujudkan lingkungan masyarakat yang aman, tertib, serta bebas dari penyalahgunaan narkotika.
Tindak Tegas Peredaran Narkoba, Satresnarkoba Polres Muara Enim Bekuk RH dan RE












