BERITA  

Polda Sumsel Bongkar Illegal Refinery di Musi Banyuasin, Puluhan Ribu Liter Minyak Diamankan

Gandustv.com, MUSI BANYUASIN — Polda Sumatera Selatan melalui Polres Musi Banyuasin berhasil mengungkap aktivitas penyulingan minyak ilegal (illegal refinery) di Desa Dawas, Kecamatan Keluang, Kabupaten Musi Banyuasin. Pengungkapan tersebut menjadi bagian dari komitmen Polri dalam menegakkan hukum di sektor minyak dan gas bumi sekaligus mendukung tata kelola energi nasional yang aman, legal, dan berkelanjutan.

Pengungkapan dilakukan pada Rabu, 22 Juli 2026, sekitar pukul 19.30 WIB, setelah Satreskrim Polres Musi Banyuasin menerima informasi mengenai dugaan aktivitas pengolahan minyak mentah menjadi bahan bakar tanpa memiliki izin usaha yang sah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Satreskrim Polres Musi Banyuasin bergerak menuju lokasi di RT 008 Dusun IV, Desa Dawas, Kecamatan Keluang. Setibanya di lokasi, petugas langsung mengamankan area dengan memasang garis polisi (police line), melakukan olah tempat kejadian perkara, mendokumentasikan lokasi, serta mengamankan seluruh barang bukti untuk kepentingan proses penyidikan.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, di lokasi ditemukan aktivitas penyulingan minyak mentah menggunakan instalasi sederhana yang diduga beroperasi tanpa izin usaha maupun kerja sama resmi di bidang usaha hilir minyak dan gas bumi. Penyidik juga melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak yang berada di lokasi, termasuk pemilik tempat dan saksi-saksi, guna mendalami dugaan tindak pidana tersebut. Hingga saat ini proses penyidikan masih berlangsung dan status hukum para pihak akan ditentukan setelah melalui gelar perkara sesuai ketentuan yang berlaku.

Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan sejumlah barang bukti berupa peralatan penyulingan, antara lain blower, mesin penyedot, selang, tangki penampungan, serta tedmond. Selain itu, diamankan sekitar 21.000 liter cairan yang diduga minyak bumi mentah, sekitar 9.000 liter cairan yang diduga hasil olahan jenis bensin, dan sekitar 20.000 liter cairan yang diduga hasil olahan jenis solar. Seluruh barang bukti telah diamankan untuk kepentingan penyidikan dan pemeriksaan lebih lanjut.

Kasus ini diselidiki berdasarkan dugaan pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 53 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Penyidik masih melengkapi alat bukti dan berkoordinasi dengan instansi terkait sebelum menetapkan status hukum pihak-pihak yang diperiksa.

Kapolres Musi Banyuasin AKBP Ruri Prastowo, S.H., S.I.K., M.I.K., menegaskan bahwa jajarannya akan terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap aktivitas usaha migas ilegal di wilayah hukumnya.

“Kami tidak akan memberikan ruang bagi praktik usaha hilir migas tanpa izin karena berpotensi merugikan negara serta membahayakan lingkungan dan keselamatan masyarakat. Proses hukum terhadap perkara ini akan kami laksanakan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar AKBP Ruri Prastowo, S.H., S.I.K., M.I.K.

Kabid Humas Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa Polda Sumsel berkomitmen mendukung penegakan hukum terhadap seluruh bentuk pelanggaran di sektor energi.

“Kami akan menindak tegas setiap aktivitas usaha hilir migas yang tidak memiliki izin resmi karena berpotensi membahayakan keselamatan masyarakat, merusak lingkungan, serta menimbulkan kerugian negara. Polda Sumsel akan terus mengawal proses hukum perkara ini hingga tuntas sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H.

Polda Sumatera Selatan mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam aktivitas usaha migas ilegal dan segera melaporkan kepada aparat kepolisian apabila mengetahui adanya praktik serupa di lingkungan sekitarnya. Melalui penegakan hukum yang profesional dan berkesinambungan, Polda Sumsel berkomitmen menjaga stabilitas keamanan, mendukung tata kelola energi nasional yang legal, serta menciptakan iklim investasi yang aman dan kondusif di Sumatera Selatan.