BERITA  

Siap Kooperatif, Tim Hukum Agung Sriwijaya Law Firm Dampingi Saksi Wirandi Penuhi Undangan Klarifikasi di Ditreskrimsus Polda Sumsel

Gandustv.com, PALEMBANG — Tim Kuasa Hukum dari kantor hukum Agung Sriwijaya Law Firm yang dipimpin oleh Muhammad Ridwan, S.H., M.H., mendampingi kliennya, Saudara Wirandi, dalam memenuhi undangan klarifikasi di Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Selatan pada Jumat, 18 September 2026.

Pemeriksaan yang berlangsung di ruang Unit II Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Sumsel tersebut bertujuan untuk meminta keterangan klarifikasi terhadap Saudara Wirandi selaku saksi terkait dugaan tindak pidana menyerang kehormatan atau nama baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 433 Ayat (1) Jo Pasal 441 Ayat (1) UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Ketua Tim Kuasa Hukum, Muhammad Ridwan, S.H., M.H., menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada jajaran penyidik Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Sumsel atas penyambutan serta proses pemeriksaan yang berlangsung secara profesional, transparan, dan humanis.

“Klien kami hadir secara kooperatif sebagai wujud iktikad baik dan bentuk penghormatan terhadap proses hukum yang berjalan di Polda Sumsel. Kami mengapresiasi kinerja tim penyidik yang bekerja sangat profesional dan proporsional dalam menggali keterangan saksi,” ujar Muhammad Ridwan, S.H., M.H.

Muhammad Ridwan memaparkan bahwa pendampingan hukum ini dilakukan untuk memastikan hak-hak hukum saksi tetap terjaga dan terlindungi selama proses klarifikasi perkara berlangsung. Kliennya memberikan keterangan secara jujur dan transparan guna membantu penyidik menerangkan peristiwa yang sebenarnya.

“Sebagai penasihat hukum dari Agung Sriwijaya Law Firm, kami akan terus mengawal jalannya proses ini agar tetap berada pada koridor hukum yang berlaku dan berkeadilan bagi semua pihak,” tegasnya.

Proses penuangan keterangan saksi berjalan lancar dan kondusif sejak pukul 14. 00 WIB hingga selesai. Pihak tim hukum berharap perkara ini dapat disikapi secara bijak, objektif, dan berlandaskan pada prinsip kepastian hukum.