Akan Ada Tersangka Baru Dalam Program PTSL BPN Kota Palembang


Gandustv.com, Palembang, – Dua terdakwa yakni Ahmad Zairil dan Joke yang terlibat kasus dugaan korupsi gratifikasi Program Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) periode tahun 2019, kembali jalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Palembang dengan agenda menghadirkan Dua Orang Ahli dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang, Selasa (17/5/2022).

Kedua terdakwa yakni Ahmad Zairil mantan Kasi Hubungan Hukum BPN Kota Palembang tahun 2019 yang lalu dan sekarang menjabat sebagai Kepala BPN Empat Lawang serta terdakwa Joke selaku Kasi Penataan dan Pemberdayaan BPN Kota Palembang tahun 2019 yang lalu, jalani persidangan secara on line.

Sidang diketuai oleh Majelis Hakim Mangapul Manalu SH MH dan dihadiri tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Palembang serta mengahdirkan Dua Orang Ahli

Dua orang Ahli yang dihadirkan diantaranya yakni Delpi Panjaitan Selaku Alih Ankuntan Publik untuk melakukan perhitungan dan Muhamad Rizki selaku Ahli untuk menghitung berapa besaran unji up dan PBB.

Dalam persidangan JPU Aldi Rinanda Rijasa SH MH selaku Kasubsi Penyidikan Kejari Palembang saat diwawancarai mengatakan, untuk hari ini kita menghadirkan dua orang ahli di persidangan Delvi Panjaitan selaku Ahli Ankuntan Publik untuk melakukan perhitungan dan Muhamad Rizki selaku ahli untuk menghitung berapa besar unji up dan PBB.

Saat diwawancarai Aldi mengatakan Kalau untuk ahli Delvi Panjaitan selaku ahli Akuntan dan Publik dalam fakta persidangan menjelaskan dia melakukan perhitungan kemungkinan kerugian yang terjadi dalam pelaksanaan, sedangkan untuk Riski sendiri dalam persidangan menjelaskan dia menilai beberapa basar objek pajak dari tanah Yang diperjual belikan di Kelurahan Karya Jaya Kecamatan Kertapati.

“Untuk para ahli yang kita hadirkan dipersidangan, ini sangat mendukung pembuktian kita dan juga mendukung dalam penuntutan kita nanti, sehingga hal-hal yang dijelaskan oleh ahli dalam persidangan ini segala sesuatunya halnya untuk mendukung pembuktian kita, sehingga kita bisa menentukan pasal mana yang akan kita terapkan dalam penuntutan kedepannya,” jelas Aldi

Sementara itu tim penasehat hukum Kedua terdakwa yakni Ahmad Zairil dan Joke, Heru Jasmadi SH MH saat diwawancarai Mengatakan, terkait ahli dari Akuntan Publik, pertama kami lebih melihat kepada kewenangannya, dalam konteksnya untuk kewenangannya mengaudit, memang punya hak seperti Inspektorat dan BPKP akan tetapi yang berhak mendikrer apalagi ada Surat edaran dari Mahkamah Agung, terkait persidangan makanya kami sebagai penasehat hukum acuannya kepada Surat Mahkamah Agung nomor 4 tahun 2016 itu jelas di sana yang berhak mendikrer kerugian secara konsutional hanya BPK”, jelasnya

“Jadi yang perlu diluruskan dalam Perkara ini, tidak seluruhnya dari orang BPN yang beli tanah itu Boby Sirait selaku Kasi Pidsus Kejari Palembang mengatakan, tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru dalam kasus dugaan gratifikasi dalam program PTSL di BPN Kota Palembang,” lanjutnya.

Sementara itu Boby Sirait selaku Kasi Pidsus Kejari Palembang mengatakan, tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru dalam kasus dugaan gratifikasi dalam program PTSL yang telah menjerat dua orang terdakwa, terkait gratifikasi lahan di Kelurahan Kertapati.

“Tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru, kita lihat fakta persidangan terlebih dahulu,” ujar Boby saat di wawancarai awak media.