Gandustv.com, MUSI RAWAS – Buru Harian Lepas (BHL)
asal warga Perumnas Taba Lestari Kecamatan Lubuklinggau Timur I Kota Lubuklinggau bernasib malang,pasalnya Mayik (46) diduga telah melanggar pasal 364 KUHP dan ditangkap Satreskrim Polres Mura pukul 17:20 Wib, Kamis (15/12).
Lantaran terciduk (Ketahuan), diduga mencuri buah sawit milik PT. Agro Kati Lama (AKL), di Divisi II Blok 17 E 06 di Desa Durian Remuk, Kecamatan Muara Beliti, Kabupaten Mura,berkisar pukul 12:20 WIB, Kamis (15/12).
Kapolres Mura AKBP Achmad Gusti Hartono Sik melalui Kasat Reskrim, AKP Muhammad Indra Prameswara didampingi Kanit Pidum, Eko (18/12),membenarkan adanya kejadian tersebut untuk saat ini tersangka dan Barang Bukti (BB) sudah diamankan di Mapolres Mura.
Penangkapan terhadap tersangka
berdasarkan informasi yang didapatkan, diduga kejadian pencurian tersebut terjadi, bermula, saat petugas keamanan (Security), PT AKL yang sedang patroli keliling.
Tiba-tiba melihat pelaku sedang sibuk memanggul sebuah karung yang berisikan berondolan buah sawit PT. AKL.
Lalu, security langsung mengamankan pelaku beserta Barang Bukti (BB), hasil panen buah sebanyak 50 kg berondol buah sawit, dan jika ditafsir kerugian sekitar Rp. 125.000.
Selanjutnya, security menyerahkan pelaku ke Satreskrim Polres Mura, untuk segera dilakukan proses penyidikan sekaligus penahanan.
” Dan berkisar pukul 17: 20 Wib,pada Kamis (15/12) anggota personil Mapolres Mura menerima penyerahan, pencurian buah sawit atas nama pelaku, Mayik, dan saat ini tersangka masih dilakukan pendalaman perkara,” kata Kasat.
Ia menjelaskan bahwa tersangka melanggar pasal 364 KUHP, dan sesuai laporan polisi LP/B-210 /XII/2022/SUMSEL/Res Mura / tanggal 15 Desember 2022, dilengkapi BB yakni buah sawit sebanyak 50 kg berondol buah sawit,dan jika ditafsir kerugian sekitar Rp. 125.000.
Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, kemudian tersangka saat masih dilakukan proses sidik oleh pihak penyidik Mapolres Mura.
” Selanjutnya Mapolres Mura juga membuka peluang Restorative Justice terkait perkara pencurian,apabila ada kesepakatan antara ke dua belah pihak,”jelas Kasat.
AKP Muhammad Indra Pramewsara,menegaskan bahwa perkara ini terus dilakukan penyidikan lebih lanjut mengenai perkara pasal 364 KUHP (Tipiring).
Perkara pencurian buah sawit sudah sering terjadi, tersangka dijerat pasal 364 KUHP (Tipiring), saat ini penyidik melengkapi berkasnya, serta Polres Mura, membuka peluang memberikan restorative justice, mengenai perkara ini, apabila ada kesepakatan dua belah pihak.
Walaupun tersangka, dijerat dengan pasal 364 KUHP (Tipiring), lantaran Barang Bukti (BB), hasil panen buah sebanyak 50 kg berondol buah sawit, dan jika ditafsir kerugian sekitar Rp 125.000.
Namun, pihak, Polres Mura, membuka peluang memberikan restorative justice, mengenai perkara ini, apabila ada kesepakatan dua belah pihak.
” Karena diketahui, berdasarkan informasi yang didapatkan, sering terjadi pencurian dan para pelaku pencurian sudah paham terkait jerat hukum tentang jumlah total kerugian yakni senilai Rp 2.500.000, sehingga pelaku sekarang mencuri hanya beberapa janjang,”tegas Kasat.(Nain)
Akibat 50 Kg Brondong Sawit,Warga Linggau Mendekam Sel Mapolres Mura












