Gandustv.com, Palembang – Setiap kali langit Sumatera Selatan bergeser dari biru menjadi kelabu pekat dan aroma sangit menyengat hidung, masyarakat paham betul apa yang sedang terjadi: musim kemarau telah tiba, dan festival tahunan bernama Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) kembali digelar.
Bagi sebagian besar warga yang harus mengorbankan paru-paru anaknya terpapar ISPA atau pasrah melihat penerbangan ditunda, karhutla adalah bencana. Namun, melihat pola yang berulang saban tahun tanpa ada penyelesaian mendasar, muncul sinisme tajam di tengah publik: apakah karhutla ini murni bencana alam, atau telah bergeser menjadi “proyek tahunan” yang dipelihara?
Lingkaran Setan “Bisnis” Pemadaman
Sinisme publik bukan tanpa alasan. Setiap kali titik panas (hotspot) melonjak, mekanisme tanggap darurat langsung diaktifkan. Dana taktis dalam jumlah fantastis bernilai miliaran hingga triliun rupiah meluncur deras. Helikopter water bombing disewa dengan tarif fantastis per jam, teknologi modifikasi cuaca digelar, dan armada pemadam dikerahkan.
Pertanyaannya sederhana: jika anggaran ratusan miliar habis setiap tahun untuk memadamkan api, mengapa porsi anggaran untuk pencegahan—seperti pemeliharaan sekat kanal gambut dan pemberdayaan petani—selalu terasa minim?
Pola ini menciptakan ekosistem ketergantungan. Bagi oknum korporasi atau pemodal nakal, membakar lahan (slash and burn) tetap menjadi pilihan paling hemat biaya untuk land clearing ketimbang menggunakan alat berat. Mereka tahu, ketika api membesar dan meluas, beban pemadaman akan ditanggung oleh negara melalui anggaran bencana. Api padam, lahan matang siap tanam, dan siklus itu berulang kembali di tahun depan.
Menggali Kedalaman Kearifan Lokal: Warisan Kitab Simbur Cahaya
Di tengah kebuntuan hukum modern dan tingginya biaya operasi penanggulangan bencana, kita sering kali lupa bahwa Sumatera Selatan sebenarnya memiliki fondasi kebudayaan yang sangat kuat dalam menjaga lingkungan.
Pada abad ke-17, Ratu Sinuhun menyusun Kitab Undang-Undang Simbur Cahaya, sebuah mahakarya hukum adat yang sarat akan nilai ekologis. Khususnya pada Bab III mengenai Aturan Dusun dan Berladang, terkandung norma-norma yang sangat progresif bahkan untuk ukuran hari ini:
Tanggung Jawab Mutlak (Strict Liability): Simbur Cahaya menegaskan bahwa barangsiapa membakar ladang dan apinya menjalar hingga merusak lahan atau tanaman orang lain, ia wajib membayar denda adat (6 hingga 12 ringgit) serta mengganti seluruh kerugian. Hukum adat ini tidak mengenal alasan “ketidaksengajaan”—siapa yang memicu api, dia yang bertanggung jawab penuh (polluter pays principle).
Pengawasan Berbasis Komunitas (Proatin): Pembukaan lahan di masa lalu tidak bisa dilakukan secara diam-diam. Pemangku adat (proatin) dan kepala dusun memegang kendali pengawasan.
Perlindungan Tata Air: Simbur Cahaya melarang keras perusakan pohon lindung dan penyumbatan aliran sungai. Dalam konteks modern, ini adalah prinsip dasar perlindungan ekosistem gambut agar tidak dikeringkan secara ugal-ugalan.
Sayangnya, nilai-nilai luhur Simbur Cahaya ini makin terpinggirkan oleh modernisasi dan birokrasi yang kaku. Hukum adat yang dahulu begitu ditakuti dan disegani di tingkat dusun kini seolah hanya menjadi catat sejarah di museum.
Memutus Rantai Industri Bencana
Jika kita sungguh-sungguh ingin menghentikan tragedi saban kemarau ini, penanganan karhutla di Sumatera Selatan harus mengalami pergeseran paradigma secara radikal:
Hentikan “Orientasi Pemadaman”, Alihkan ke “Pencegahan Permanen”: Anggaran tidak boleh lagi habis melayang di udara bersama asap helikopter water bombing. Transparansi audit anggaran bencana wajib dibuka. Dana harus lebih banyak diinvestasikan untuk pembasahan permanen (rewetting) lahan gambut dan pembuatan sekat kanal yang terkontrol.
Revitalisasi Hukum Adat & Penguatan Komunitas Dusun: Pemerintah daerah harus menghidupkan kembali semangat Kitab Simbur Cahaya. Berikan wewenang dan insentif kepada masyarakat adat serta perangkat dusun untuk menjadi garda terdepan pengawasan lahan. Denda adat dan sanksi sosial sering kali lebih ditakuti ketimbang proses hukum positif yang rentan “diintervensi”.
Sanksi Menyita Lahan: Penegakan hukum tidak boleh hanya berhenti pada pekerja lapangan yang dibayar murah untuk memantik api. Aktor intelektual dan korporasi di balik pembakaran harus ditindak tegas, termasuk dengan sanksi penyitaan lahan bekas terbakar agar tidak bisa dimanfaatkan untuk kepentingan bisnis.
Karhutla di Sumatera Selatan tidak boleh terus dijadikan komoditas musiman atau ajang penyerapan anggaran darurat. Asap pekat yang menghancurkan masa depan anak-anak Sumsel adalah bukti nyata kegagalan tata kelola kita.
Sudah saatnya kita berhenti berpura-pura terkejut ketika kemarau tiba dan api membara. Dengan memadukan penegakan hukum yang jujur, restorasi ekosistem gambut yang konsisten, serta merevitalisasi kearifan lokal Kitab Simbur Cahaya, kita bisa memutus rantai “proyek tahunan” ini demi mengembalikan langit biru yang menjadi hak rakyat Sumatera Selatan.
Oleh: Ali Goik Direktur Yayasan Depati












