Gandustv.com, MUSI RAWAS – Akibat angsuran kredit mobil terlalu sering macet salah satu warga Desa Sumber Jaya Kecamatan STL Ulu Terawas Kabupaten Mura Paimin (51) nekat membuat laporan palsu ke pihak kepolisian.
Sehingga membuat Paimin menjadi tersangka dam harus mendekam dibalik sel jeruji besi Mapolres Mura setelah dibekuk, Tim Landak Satreskrim Mapolres Mura, di Kelurahan Terawas, Kecamatan STL Ulu Terawas berkisar pukul 10:30 Wib,Selasa (13/12).
Kapolres Mura AKBP Achmad Gusti Hartono Sik melalui Kasat Reskrim AKP Muhammad Indra Prameswara didampingi Kanit Pidum, Eko Setiawan (16/12) membenarkan bahwa telah mengamankan salah satu tersangka tindak pidana perkara 242 dan 220 KUHP.
” Dengan identitas tersangka,Paimin (51) warga Desa Sumber Karya Kecamatan STL Ulu Terawas, diringkusnya tersangka oleh
anggota kepolisian karena telah membuat laporan palsu atas nama saudara tersangka Paimin,”kata Kasat.
Ia menjelaskan untuk kronologis kejadian tersebut,bermulai saat tersangka bangun dan melihat mobilnya tidak ada lagi lalu tersangka memberitahukan dengan keluarganya bahwa mobil yang ada di garasi telah hilang.
Kemudian tersangka melaporkan kejadian kehilangan terhadap kendaraan roda empat,sejenis mobil tersebut Suzuki pick up BG 8430 GE ke Polsek STL ULu Terawas.
Sehingga keluar surat Laporan Polisi dengan nomor : LP /B-54 / XII / 2022 / Sumsel/ Res Mura / Sek. Terawas, tanggal 13 Desember 2022 lalu.
” Kemudian anggota Ops tim landak Satreskrim Polres Mura mengadakan pengembangan dan pencarian Barang Bukti
(BB),”jelas Kasat.
Diterang Kasat Reskrim Polres Mura,setelah pencarian dan pengembangan BB laporan tersangka,kemudian ditemukan satu unit mobil suzuki new carry warna hitam dengan Nopol BG 8430 GE di Daerah Sungai Bahar, Kabupaten Muaro Jambi, Provinsi Jambi, dirumah keluarga tersangka.
Namun,anggota tim landak merasa janggal dan curiga, setelah dilakukan penyidikan oleh Tim Opsnal Landak Sat Reskrim, ternyata laporan polisi dan keterangan yang diberikan oleh tersangka adalah palsu atau laporan palsu.
” Akhirnya tersangka bekuk dan ditangkap tim landak berdasarkan laporan polisi LP/ A/163/XII/2022/SPKT/SAT RESKRIM/RES MURA/SUMSEL, tgl 13 Desember 2022,”terang Kasat.
AKP Muhammad Indra Prameswara menegaskan saat diintrogasi tersangka mengakui bahwa laporan tersebut tidak benar.
Tersangka juga mengakui dihadapan penyidik, dirinya membuat laporan palsu, karena tidak sanggup lagi membayar uang kredit, sehingga dirinya membuat laporan palsu untuk mencairkan uang asuransi yang mana, dirinya bekerja sebagai pedagang kalangan (Pasar Mingguan).
Dan, hasil dari dagangan tidak dapat memenuhi kebutuhan sehari-hari maupun untuk membayar uang kredit mobil tersebut.
Jadi, aku buat laporan itu, karena dak sanggup bayar uang kredit, untuk mencairkan uang asuransi, karena hasil dari dagangan tidak dapat memenuhi kebutuhan sehari-hari maupun untuk membayar uang kredit mobil.
” Sementara BB yang diamankan, satu rangkap atau satu lembar Berita Acara Pengambilan Sumpah an, Paimin, satu unit mobil merk Suzuki new carry warna hitam tahun 2022 dengan Nopol BG-8430-GE, dan dua buah kunci kontak mobil merk Suzuki new carry warna hitam,”tegas Kasat.(Nain)
Angsuran Kredit Macet,Paimin Nekat Buat Laporan Palsu Kepolisi












